Sentimen
Positif (100%)
15 Des 2022 : 23.19

Ekstradisi RI dan Singapura Sah Jadi Undang-undang, Buronan Tak Bisa Lagi Kabur

15 Des 2022 : 23.19 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ekstradisi RI dan Singapura Sah Jadi Undang-undang, Buronan Tak Bisa Lagi Kabur

PIKIRAN RAKYAT - ‎Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi Undang-undang (UU).

Dengan pengesahan itu, para pelaku kejahatan/buronan tidak bisa lagi sembunyi di Singapura.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani itu, Undang-undang Ekstradisi antara RI dan Singapura disahkan setelah melalui pembahasan tingkat pertama dengan Komisi III DPR RI dan Kementerian Luar Negeri.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, perjanjian ekstradisi Pemerintah RI dan Singapura tidak lepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, intensitas pergerakan warga kedua negara yang tinggi, serta kebijakan Indonesia memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa.

Baca Juga: Yasonna Laoly Segera Percepat Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

Hal itu menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan.

“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” ucap Yasonna di Ruang Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis 15 Desember 2022 sebagaimana keterangan tertulis Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham.

Selain itu, perjanjian ekstradisi didukung kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik kedua negara serta ‎mencegah timbulnya potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi tersebut.

“Pengesahan Undang-undang Ekstradisi ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua negara terkait perjanjian ekstradisi,” ujar Yasonna.

Baca Juga: Jemput Garong Uang Rakyat Tak Punya Malu, Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura Jangan Jadi Peluru Kosong

Ia menyatakan, membangun kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi adalah upaya pemerintah dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia.

“Sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia,” tuturnya.

Lebih lanjut Menkumham menjelaskan, perjanjian itu mengatur kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi; tindak pidana yang dapat diekstradisi; dasar ekstradisi; pengecualian wajib terhadap ekstradisi; pengecualian sukarela terhadap ekstradisi; permintaan dan dokumen pendukung; dan pengaturan penyerahan.

"Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti penandatanganan perjanjian tersebut (Ekstradisi RI dan Singapura) dengan melakukan pengesahan Undang-undang sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 24 tentang Perjanjian Internasional,” kata Yasonna.

Di akhir pendapatnya, Menkumham mengapresiasi pimpinan dan anggota DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.***

Sentimen: positif (100%)