Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota
Kab/Kota: Serdang, Tanjung Balai Asahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Puluhan kilogram sabu dari tersangka oknum TNI dimusnahkan
Alinea.id Jenis Media: News
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan terhadap 75 kilogram dan 40 ribu butir pil ekstasi. Semua itu merupakan hasil tangkapan empat orang tersangka pada 5 Desember 2022 lalu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan setelah mendapatkan ketetapan pengadilan. Pemusnahan dilakukan dengan metode alat insenerator bersuhu tinggi.
"Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang," katanya dalam keterangan, Kamis (15/12).
Menurutnya, dari empat tersangka diketahui ada dua orang yang merupakan oknum anggota TNI. Mereka menjalani peran sebagai kurir narkotika asal jaringan Malaysia.
Krisno merinci kronologis pengungkapan kasus tersebut, yakni awalnya pada Oktober 2022, anggota Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, menerima informasi masyarakat tentang rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar, melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dari Malaysia.
Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga pada Senin, 5 Desember 2022 pukul 10.20 WIB, ditangkap dua anggota TNI inisial Pratu RH (25) dan Sertu YT (42) di tempat pencucian mobil Jalan Simpang Kebon Jagung, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya berada dalam mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 1549 SR.
"Membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas travelling," jelas dia.
Menurut Krisno, tim langsung melakukan pengembangan untuk meringkus penerima barang. Hingga akhirnya penyidik berhasil menangkap dua tersangka berinisial YSD (29) dan SR (25) selaku penerima sabu di depan Lobby Hotel Hermes Palace, Jalan Pemuda No.22, Aur, Medan Maimun, Kota Medan, sekitar pukul 14.00 WIB.
Sentimen: negatif (95.5%)