Sentimen
Negatif (99%)
15 Des 2022 : 16.18
Informasi Tambahan

BUMN: PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Bekasi, Serang, Purwakarta

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Kejagung Kembali Sita 179,4 Hektar Tanah Milik Benny Tjokro di Jawa Barat

15 Des 2022 : 16.18 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kejagung Kembali Sita 179,4 Hektar Tanah Milik Benny Tjokro di Jawa Barat

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Aset tersebut disita terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

Penyitaan dilakukan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dengan didampingi oleh Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Kamis (15/12/2022).

"Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 127 bidang tanah seluas 1.794.065 meter persegi atau 179,4 hektar berlokasi di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: Kejagung Sita 84 Bidang Lahan Milik Benny Tjokro di Kabupaten Bogor

Ketut mengatakan, sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Diketahui, penyitaan ini bukan kali pertama yang dilakukan Kejagung.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah lahan dan tanah milik Benny Tjokro dari berbagai daerah, di antaranya di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lebak.

Kejaksaan Agung RI Tim Kejagung menyita aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang ada di wilayah Jawa Barat pada Kamis (15/12/2022).

Menurutnya, dalam tahun ini pihaknya sudah melakukan penyitaan sejak Maret hingga Desember 2022.

"Sejak 1 Maret 2022 hingga 15 Desember 2022, telah dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro, sejumlah 1.786 bidang tanah dengan luas keseluruhan 11.136.918 M2 (1.113,69 hektar)," ujar Ketut.

Ketut mengatakan, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokro.

Baca juga: Kejagung Sita 209 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di Jabar dan Banten

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Majelis hakim menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Baca juga: Kejagung Kembali Sita Tanah Seluas 33,94 Hektar di Jawa Barat dan Banten Milik Benny Tjokro

Selain itu, Benny Tjokro juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

Sementara itu, Benny Tjokro juga didakwa melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Jaksa menyebut perbuatan korupsi Benny Tjokro yang dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lain membuat negara mengalami kerugian Rp 22,788 triliun.

Khusus perbuatan Benny Tjokro, kata Jaksa, menimbulkan kerugian Rp 6,481 triliun.

Jumlah ini termasuk saham yang dikendalikan Benny Tjokro dengan menggunakan nomine Jimmy Sutopo sebesar Rp 314,8 miliar, serta tribusi kerugian oleh Benny sebesar Rp 5,733 triliun.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Benny Tjokro Singgung Pihak Lain Tak Jadi Tersangka di Kasus Asabri

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.9%)