Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palembang
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Polri Bertekad Introspeksi Diri untuk Kembalikan Nilai Integritas
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bertekad memperbaiki diri untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, termasuk nilai integritas yang tahun 2022 mengalami penurunan berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas(SPI) 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Polri bertekad untuk terus berbenah ke arah yang lebih baik untuk memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, penegakan hukum, dan harkamtibmas," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis.
KPK merilis hasil Indeks Integritas Nasional 2022 yang diukur melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dengan skor 71,94.
Namun dalam rilis itu, KPK hanya merilis kementerian/lembaga, pemerintah kota/kabupaten, dan provinsi yang memiliki skor terbaik.
Baca Juga :
Antisipasi Ancaman, Polri dan TNI di Perbatasan Tingkatkan Sinergi Atasi Aktivitas IlegalPolri masuk dalam kategori lembaga nonkementerian yang skor indeks SPI mengalami penurunan, dari skor tahun sebelumnya (2021) sebesar 80,7 menjadi 66,49 pada 2022.
Menurut dia, penilaian ini bentuk kritikan membangun bagi Polri.
Ia mengakui kasus-kasus negatif seperti Ferdy Sambo (FS) dan Teddy Minahasa (TM) berdampak pada penilaian yang dirilis KPK. "Polri terus menganalisis dan mengevaluasi dampak dari kasus FS dan TM berdampak pada penilaian tersebut," ujarnya.
Meski demikian, lanjut dia, Polri menanggapi positif hasil indeks SPI 2022 tersebut sebagai masukan untuk memperbaiki diri. "Saran, masukan, dan kritik untuk perbaikan Polri dari semua pihak akan didengar," ujarnya.
SPI 2022 dilakukan terhadap 508 pemerintah kota/kabupaten, 98 kementerian/lembaga, dan 34 provinsi di seluruh wilayah Indonesia.
SPI dilakukan untuk memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber, yakni pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga (eksternal), dan dari kalangan ahli (eksper). Semakin rendah nilai SPI, menunjukkan semakin tinggi risiko korupsi pada kementerian/lembaga/pemda tersebut.
Penilai SPI meliputi transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), "trading in influence" (intervensi eksternal untuk pemberian izin/rekomendasi teknis), pengelolaan anggaran, dan sosialisasi antikorupsi.
Baca Juga :
Usut Sampai ke Pengelola Pondok Pesantren, Polri Sita Barang Milik Almarhum Santri Gontor di PalembangKetua KPK Firli Bahuri menjelaskan pengukuran SPI menjadi penting karena merupakan gambaran atau potret kondisi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda).
Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara
Sentimen: netral (50%)