Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Moskow
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kemlu RI: Referendum Rusia Atas Empat Wilayah Ukraina Ilegal
SuaraSurabaya.net Jenis Media: News
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa referendum yang diselenggarakan Rusia di empat wilayah Ukraina melanggar prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum internasional.
Referendum tersebut telah menjadi dasar pencaplokan ilegal empat wilayah Ukraina, yaitu Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson, oleh Rusia.
“Setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Prinsip ini secara jelas tertera dan merupakan salah satu prinsip utama Piagam PBB,” kata Kemlu RI di Twitter pada Minggu (2/10/2022).
Indonesia menilai bahwa referendum tersebut akan semakin menyulitkan penyelesaian konflik melalui perundingan dan mengakibatkan perang semakin berkepanjangan, yang akan merugikan semua pihak.
Vladimir Putin Presiden Rusia pada Jumat (30/9/2022) mengutip Antara, mengumumkan pencaplokan empat wilayah Ukraina dan menjanjikan Moskow akan menang dalam “operasi militer khusus” bahkan ketika dia menghadapi pembalasan aksi militer baru yang berpotensi serius.
Proklamasi Putin tentang pencaplokan itu dilakukan setelah Rusia mengadakan pemungutan suara yang disebutnya sebagai referendum di daerah-daerah pendudukan di Ukraina.
Pemerintah negara-negara Barat dan Kiev mengatakan pemungutan suara itu melanggar hukum internasional, bersifat memaksa dan tidak representatif.
Amerika Serikat, Inggris dan Kanada mengumumkan sanksi baru sebagai tanggapan atas langkah Rusia itu.
Volodymr Zelenskyy Presiden Ukraina pada Jumat (30/9/2022) mengatakan bahwa negaranya telah mengajukan permohonan jalur cepat untuk bergabung dengan aliansi militer NATO.
Zelenskyy juga mengatakan bahwa dia tidak akan mengadakan pembicaraan damai dengan Rusia selama Putin masih menjadi presiden.(ant/gat/iss)
Sentimen: negatif (84.2%)