Sentimen
Negatif (99%)
11 Des 2022 : 15.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang, Paris

Kasus: kumpul kebo

Pasal Tentang Minuman Keras RKUHP Diprotes Hotman Paris, Sandiaga Uno Sampai Kaget

11 Des 2022 : 22.00 Views 1

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Pasal Tentang Minuman Keras RKUHP Diprotes Hotman Paris, Sandiaga Uno Sampai Kaget

Baru-baru ini, pengacara kondang yang kerap malang melintang di layar televisi, Hotman Paris buka suara mengenai KUHP baru. Diketahui, Hotman Paris menyoroti pasal mengenai minuman keras (miras) yang dinilai akan merugikan pekerja dalam sektor pariwisata.

Disebutkan oleh Hotman Paris, dalam Pasal 424 disebutkan bahwa apabila ada orang yang mabuk, itu tidak dikenakan pidana. Namun, menurutnya, jika temannya menambah minumannya, maka orang yang menambah minuman tersebutlah yang masuk penjara satu tahun.

Hotman Paris juga mempertanyakan logika hukum dalam pasal tersebut. Terlebih lagi pasal ini juga tidak mengecualikan para pekerja.

Menurut Hotman Paris, yang paling bahaya adalah orang yang dalam rangka melakukan pekerjaannya, pun menambah minuman atau disebut dengan waiter, akan masuk penjara.

Baca Juga: Pasal KHUP Zina-Kumpul Kebo Disorot, Dari mana Asal Kata Kumpul Kebo?

Sementara itu, ia berpendapat bahwa pengertian dari mabuk disini yaitu tidak diatur apakah tipsy atau hal lain. Hotman Paris berharap menteri sudah mengerti dan mengetahui hal tersebut.

Pengacara kondang tersebut juga menyebutkan pasal ini nantinya akan membawa dampak buruk pada sejumlah sektor. Terlebih dalam pasal tersebut disebutkan, hanya orang yang menuangkan minuman yang bisa dikenakan pidana, sementara orang yang mabuk tidak dikenakan pidana.

Di sisi lain, Menparekraf Sandiaga Uno juga diketahui terkejut mendengar bunyi dari pasal tersebut. Ia mengaku baru mengetahui pasal tersebut dari Hotman Paris.

Sandiaga Uno menyebut bahwa pasal terkait dengan minuman beralkohol ini akan diatur lebih lanjut dalam UU Pariwisata dan akan dikoordinasikan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut dikhawatirkan pasal ini akan disalahgunakan untuk menjerat pidana oleh oknum-oknum tertentu.

Baca Juga: Fitting Jas Penganting, Fritz Hutapea Bocorkan Konsep Pernikahan

Pasal yang mengatur soal minuman alkohol tersebut diatur dalam Pasal 424 KUHP baru dan dinilai sangat membahayakan bagi pekerja di sektor parekraf karena tidak mengecualikan mereka.

Sentimen: negatif (99.9%)