Sentimen
Negatif (99%)
15 Des 2022 : 17.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kuat Ma'ruf Bingung Hasil Poligraf Nyatakan Dirinya Bohong

15 Des 2022 : 17.12 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Kuat Ma'ruf Bingung Hasil Poligraf Nyatakan Dirinya Bohong

JawaPos.com – Kuat Ma’ruf, terdakwa perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, bingung dengan hasil tes poligraf. Tes dengan alat uji kebohongan itu menyatakan dirinya berbohong.

Dia merasa sudah jujur, tetapi tetap dianggap berbohong oleh alat uji kebohongan itu. “Saya sudah jujur enggak melihat (Ferdy Sambo menembak Yosua), tetapi di poligraf kok masih bohong?,” kata Kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12).

Adapun hasil poligraf terhadap Kuat, kejujuran yang terdeteksi yakni tidak melihat pelecehan seksual Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Putri Candrawathi. Sedangkan kebohongannya terdeteksi yakni tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua.

“Saudara Kuat kita melakukan dua pemeriksaan dengan isu yang berbeda, dua pertanyaan,” kata Ahli Poligraf, Aji Febriyanto Ar Rosyid.

Diketahui, Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama Putri Candrawathi (istri), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Sambo terancam hukuman mati. Mantan jenderal bintang dua polisi tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (99.2%)