Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Putri Candrawathi Klaim Tertekan Saat Tes Poligraf
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Terdakwa Putri Candrawathi merasa keberatan dengan hasil tes poligraf. Dia mengklaim sedang tertekan ketika mengikuti tes poligraf.
Akibat kondisi itu, skor dari tes poligraf -25. Istri Ferdy Sambo itu dinyatakan berbohong.
Putri mengaku saat uji kebohongan dihadapkan dengan dua orang penguji. Salah satunya Aji Febriyanto Ar Rosyid yang menjadi saksi ahli dalam persidangan.
Ketika ikuti tes poligraf, Putri mengaku tidak didampingi pengacara atau psikolog. Sementara dalam tes itu dia diminta menceritakan peristiwa yang terjadi pada kurun 2-8 Juli 2022.
“Tanggal 7 saya berhenti. Saya sampaikan ke berdua yang bertanya, saya tidak sanggup karena saya tidak mau menceritakan tentang kejadian peristiwa tersebut. Namun, salah satu pemeriksa sampaikan ibu harus ceritakan karena ibu sudah di sini. kalau tidak salah, itu bapak Aji sendiri,” kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12).
Putri mengaku tertekan dengan kondisi itu. Dia terpaksa melanjutkan tes. Dia khawatir dianggap tidak kooperatif.
“Saya menangis karena di dalam ruangan itu hanya ada dua orang pria, saya harus ceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami tanpa didampingi oleh psikolog atau wanita di dalam ruangan. Dan saat itu saya hanya bisa menangis tetapi diminta untuk melanjutkan, dan saya melanjutkan karena saya takut dibilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan,” ucapnya.
Diketahui, Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Dia bersama Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan; dan Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Sambo terancam hukuman mati. Mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Editor : Ilham Safutra
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (100%)