Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, kekerasan seksual, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Putri Tertekan dan Melenceng dari BAP, Pengacara Persoalkan Poligraf
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang mempersoalkan akurasi tes poligraf kepada kliennya. Sebab, tes seharusnya dilakukan pada saat subjek tidak dalam tekanan dan subjek bersedia diperiksa.
Sedangkan Putri pada saat dites sempat menangis ketika menjelaskan peristiwa tanggal 7 Juli 2022 terkait pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain itu, materi pertanyaan juga tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Ditambah lagi konfirmasi yang disampaikan dengan poligraf itu berbeda keterangan dalam BAP. BAP Bu Putri menyampaikan kalau ada kekerasan seksual. Namun kemudian pertannyaannya, soal perselingkuhan, apakah bu Putri melakukan perselingkuhan. Nah ini, pertanyannya dengan isu yang mau dikonfirmasi lewat uji poligraf ini tidak relevan,” kata Rasamala kepada wartawan, Kamis (15/12).
Selain itu, kata Rasamala, menurut saksi ahli dalam persidangan, ketika subjek berbohong, tidak juga memastikan pelecehan seksual tidak ada.
“Tidak bisa dijawab juga oleh ahli. Artinya, harusnya persoalan kita apakah betul ada isu kekerasaan seksual itu. itu tidak pernah dilakukan pengujian pada saat poligraf tersebut,” jelasnya.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (99.2%)