Sentimen
Netral (47%)
15 Des 2022 : 13.00
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Wakil Ketua DPRD Jatim Diduga Terlibat Suap Alokasi Dana Hibah

15 Des 2022 : 20.00 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Wakil Ketua DPRD Jatim Diduga Terlibat Suap Alokasi Dana Hibah

JawaPos.com – Ditangkapnya Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diduga terkait dalam suap alokasi dana hibah. Diduga dana hibahnya bersumber dari APBD Jatim.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, tim penindakan KPK mengamankan Sahat Tua Simanjuntak sekitar pukul 20.24 WIB. Tim satgas juga mengamankan uang tunai sebagai barang bukti.

“Pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 jam 20.24 WIB, betul KPK ungkap dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat dalam giat tangkap tangan wakil ketua DPRD Jatim STS dan pihak lain,” kata Firli dikonfirmasi, Kamis (15/12).

Firli melanjutkan, barang bukti yang diamankan dalam operasi senyap itu sudah disita. Nantinya menjadi alat bukti. KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan.

“Menyita uang tunai. KPK masih bekerja dan disampaikan saat konferensi press,” tegas Firli.

Terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan bahwa Sahat Tua Simanjuntak diduga terlibat pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim,” ucap Ali.

Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK akan memberikan keterangan resmi setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.

“Setelahnya pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat,” pungkas Ali.

Sebagaimana diketahui, dana hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat. Serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: netral (47.1%)