Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Ronny Talapessy
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Tak Ada DNA Di Pistol Yosua Perkuat Dugaan Sambo Pakai Sarung Tangan
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy menyakini jika Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan saat menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, berdasarkan pemeriksaan saksi ahli DNA, tidak ditemukan DNA Sambo di senjata jenis HS milik korban.
Sementara itu, Sambo berdasarkan keterangan saksi fakta memegang senjata HS milik Yosua untuk menembak dinding. Cara itu dilakukan Sambo untuk membuat alibi telah terjadi baku tembak.
“Kalau dia tidak identik dengan DNA Ferdy Sambo, tidak ada jejak DNA FS, hanya jejak DNA dari almarhum Yosua, nah ini membuktikan bahwa saudara Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan,” kata Ronny kepada wartawan, Kamis (15/12).
Berdasarkan keterangan saksi ahli, ada dua kondisi sebuah objek tidak teridentifikasi DNA. Pertama memakai sarung tangan, dan kedua objek tersebut telah dipegang beberapa orang.
“Kita tadi tanyakan tanggal berapa barbuk ini diserahkan kepada ahli DNA, ahli forensik, disampaikan bahwa tadi ada tanggal 12, tanggal 13, tanggal 14, tanggal 16, jadi ini jarak waktunya panjang ya sejak tanggal 8,” kata Ronny.
“Jadi kami melihat bahwa terkait dengan barbuk yang sudah dirusak oleh FS itu terungkap bahwa barbuk itu sudah rusak,” tandasnya.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (88.7%)