Hari ini JPU Bacakan Tuntutan Roy Suryo dalam Perkara Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Tribunnews.com Jenis Media: Nasional
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan pada Roy Suryo, hari ini Kamis (15/12/2022)
Pembacaan tuntutan ini digelar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Roy Suryo kini duduk di kursi terdakwa dalam perkara Meme Stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa tiga pasal.
Pertama, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
Barang bukti yang diperoleh tim JPU yaitu satu lembar print out tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0EG.
Kemudian terdapat juga delapan lembar salinan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1992.
JPU akan Bacakan Tuntutan Roy Suryo dalam Perkara Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo akan kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa pada Kamis (15/12/2022).
Rencananya, sidang pada Kamis hari ini beragendakan pembacaan tuntutan terhadap Roy Suryo sebagai terdakwa, tepatnya pada pukul 13.00 WIB.
"Tanggal 15 (Desember 2022) tuntutan, kemudian pembelaan, kemudian putusan," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan pada Selasa (13/12/2022).
Sentimen: positif (50%)