Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Bharada E Akui Bohong soal BAP 5 Agustus 2022 yang Sebut Sambo Pelaku Penembakan Yosua
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Bharada Richard Eliezer mengaku telah berbohong kepada penyidik kepolisian tentang isi berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP tersebut, Bharada E menyebut bahwa pelaku penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah Ferdy Sambo, bukan dirinya.
Hal itu diungkap Bharada E saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Agustus 2022.
Mulanya tim penasihat hukum Sambo, Arman Hanis, menanyakan kepada Bharada E apakah pernah menjalani BAP pada 5 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Cecar Bharada E Soal Kebohongan di BAP, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Tujuan Anda Apa?
"Saya lupa," ujar Bharada E.
"Saya ingatkan Saudara, pada tanggal 5 (Agustus 2022), Saudara menyampaikan di BAP, menyampaikan dalam BAP tersebut bahwa Saudara tidak menembak (Yosua), yang menembak adalah terdakwa semuanya," kata Arman.
Arman kemudian menanyakan apakah isi BAP tersebut benar.
"Ya, Bapak," tutur Bharada E.
Baca Juga: Ferdy Sambo Hadiahkan HP Baru Usai Pembunuhan, Bharada E Tunjukkan Bukti Fotonya
Arman kemudian menanyakan alasan Bharada E berbohong dalam BAP tersebut. Namun Bharada E mengaku tidak memiliki alasan.
"Kenapa bohong?" kata Arman.
"Karena masih bohong," ujar Bharada E.
"Siapa yang suruh?" tutur Arman.
Baca Juga: Ferdy Sambo Siap Tanggung Jawab jika Terbukti Memerintahkan Bharada E Menembak
"Tidak ada yang suruh," ucapnya.
Arman kemudian menjelaskan bahwa terkait kebohongan tersebut, Bharada E tidak pernah memberikan keterangan yang jujur. Justru Sambo yang mengungkap kejujuran tersebut.
"Tahu tidak dengan kebohongan Saudara, Saudara terdakwa yang mengakui semuanya, bukan Saudara yang mengaku dalam persoalan ini," kata Arman.
Arman pun menilai atas kebohongan tersebut, tidak layak bahwa Bharada E menjadi seorang justice collaborator (JC).
"Akhirnya keterangan Saudara bohong, ini terdakwa mengakui semuanya, jadi bukan Saudara yang menjadi JC di sini," ucap Arman.
Dalam kasus ini, Sambo dan istrinya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindakan itu juga dilakukan bersama dengan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***
Sentimen: negatif (100%)