Sentimen
Negatif (99%)
15 Des 2022 : 00.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Belum Dibayar pada Era Bupati Faida, Rekanan Wastafel Demo Tagih pada Bupati Hendy

15 Des 2022 : 00.30 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Belum Dibayar pada Era Bupati Faida, Rekanan Wastafel Demo Tagih pada Bupati Hendy

Jember (beritajatim.com) – Puluhan rekanan proyek wastafel berunjuk rasa di depan Pendapa Wahyawibawagraha, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (22/2/2022). Mereka menuntut agar Pemerintah Kabupaten Jember membayar proyek wastafel yang belum dibayar sejak masa pemerintahan Bupati Faida.

Jay Rahmadi, salah satu rekanan mengatakan, ada sekitar 400 rekanan yang mengerjakan proyek wastafel dengan nominal piutang sekitar Rp 85 miliar. Proyek ini dialokasikan pada masa pemerintahan Bupati Faida dalam Peraturan Kepala Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2020. “Tahap 1 sebesar Rp 31 miliar dan tahap kedua Rp 54 miliar belum terbayar,” katanya.

Jay mengatakan aksi mereka adalah untuk mendesak percepatan pembayaran proyek wastafel. “Tidak ada kepentingan lain, murni memperjuangkan hak-hak sendiri. Kalau tidak ada titik temu, kalau bupati tidak ada niat mencairkan, kami akan menduduki halaman depan pendapa. Kami tak akan pulang sampai wastafel terbayar. Kami tidak kuat bayar bunga di bank,” katanya.

Jay menagih komitmen Bupati Hendy pada masa kampanye untuk mengembalikan hak-hak masyarakat. “Semua yang datang di sini adalah rekanan yang tidak terbayar hampir selama dua tahun,” katanya.

Sebelumnya, Hendy sudah menegaskan, hanya akan membayar proyek wastafel yang belum dibayar pada masa pemerintahan Bupati Faida dengan dua syarat. Pertama, ada rekomendasi tertulis Badan Pemeriksa Keuangan yang memintanya untuk membayar. Kedua, keputusan pengadilan.

Hal ini dikarenakan hasil audit BPK menemukan utang belanja wastafel kepada pihak ketiga untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 31,583 miliar tidak didukung bukti memadai. Selain itu ditemukan, ada pengadaan wastafel juga sebesar Rp 38,6 miliar yang termasuk dalam dana penanganan Covid Rp 107,09 miliar yang disajikan bendaharawan pengeluaran tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah). Kedua pekerjaan pengadaan wastafel itu memiliki kesalahan yang sama.

“Saya bilang: anda dulu mengangkat saya dan dipilih masyarakat kan untuk memperbaiki Jember. Tapi sekarang saya disuruh melanggar hukum. Kalau saya bayarkan tanpa ada perintah dari BPK atau aparat penegak hukum, maka bupati melanggar hukum. Kami akan kena masalah. Bisa-bisa kami masuk penjara. Apa itu yang anda harapkan?” kata Hendy kepada beritajatim.com, Minggu (20/2/2022).

“Kenapa kok saya yang dikejar-kejar? Seharusnya yang dikejar-kejar bupati yang lama. Saya kan cuma bersih-bersih saja. Kalau didesak, saya tidak mau. Tidak mungkin saya melanggar hukum karena menolong anda (rekanan),” kata Hendy. [wir/but]

Sentimen: negatif (99.8%)