Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: KKN, nepotisme, korupsi
Kasudin Jakpus Diultimatum Tak Lakukan KKN saat Perekrutan PJLP
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat tengah melakukan proses perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).
Total ada 250 pegawai PJLP di lingkungan Pemkot Jakarta Pusat dan dipastikan tidak ada pengurangan.
Baca Juga:
Pj DKI 1 Sebut Batas Usia Maksimal 56 Tahun Pegawai PJLP Sesuai UU Ketenagakerjaan
Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Taufik meminta kepada seluruh Kepala Suku Dinas (Kasudin) untuk tidak melakukan tindakan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dalam perekrutan pegawai kontrak.
"Ini kan sedang perekrutan dan perpanjangan pegawai kontrak baik Tenaga Ahli (TA) dan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) jangan ada unsur KKN," ujar Taufik, Rabu (14/12).
Taufik menuturkan, dalam melakukan perekrutan pegawai kontrak baru ataupun perpanjangan haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena, perekrutan pegawai baru hanya dimungkinkan jika memang ada posisi yang kosong.
Baca Juga:
DPRD DKI Kritisi Kebijakan Baru Heru Budi Soal Pembatasan Usia PJLP
"Perekrutan dilakukan secara online dan penerimaan harus sesuai dengan ketentuan persyaratan lowongan yang dibutuhkan," ujar Taufik.
Selain itu, ia juga meminta untuk tidak memecat pegawai mereka demi memasukkan anak ataupun saudaranya menjadi pegawai PJLP ataupun TA. Jika memang ada PJLP dan TA yang dipecat dalam proses perpanjangan kontrak untuk tahun 2023 bisa melapor ke Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Pusat.
"Lapor ke kami jika memang ada PJLP ataupun TA yang dipecat oleh Kepala Suku Dinas yang ada di Jakarta Pusat," ungkapnya. (Asp)
Baca Juga:
DPRD Sarankan Pemprov DKI Adakan Tes Urine dan Psikotes Rekrut PJLP
Sentimen: netral (57.1%)