Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Anjing
Kab/Kota: Pemalang, Kebayoran Baru
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
8 Orang jadi Tersangka Penganiayaan ART, dari Majikan hingga Pembantu
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) yang menimpa Siti Khotimah, 23. Mereka terdiri dari majikan hingga pembantu lainnya. Seluruh tersangka sudah dikenakan penahanan.
“Sampai dengan hari ini telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12).
Para tersangka yakni SK, 68, majikan laki-laki yang berperan membeli borgol dan rantai. MK, 64, majikan perempuan berperan mencakar dan memerintahkan 4 ART lainnya untuk memborgol, merendam kaki korban dengan air panas dan garam.
Selanjutnya JS, 31, anak majikan. Berperan memborgol dan memukul korban. “Kemudian yang lain adalah pembantu yang terlibat dalam kasus ini sehingga ditetapkan sebagai tersangka juga,” imbuh Zulpan.
ART lainnya yang ditetapkan tersangka yaitu Y, 35, berperan memukul korban menggunakan besi, menendang, memborgol dan menyuapi korban dengan cabai. ST, 25, berperan memukul, menendang, menampar, dan membantu merantai korban.
Kemudian PA, 19, perannya memukul, merantai. IY, 38, perannya menampar, menendang, membantu merantai, membawakan ember berisi air panas. Dan O, 48, perannya melempar dan memukul korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan atau Pasap 170 atau Pasal 315 dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kedelapan tersangka ini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, penganiayaan dialami seorang Asisten Rumah Tangga (ART) oleh majikan. Kejadiaan nahas itu kini dialami, Siti Khotimah, 23, di tempat kerjanya di salah satu apartemen di Simprug, Kebayoran Baru, Jaksel.
Perempuan asal Pemalang ini dianiaya majikannya inisiak SK dan MK. Pasangan suami istri itu dibantu 6 pelaku yang merupakan suruhan SK dan MK untuk menganiaya korban.
Penganiayaan terhadap Siti Khotimah berawal saat pakaian dalam majikannya hilang. Berawal dari itu, Siti Khotimah dianiaya dengan cara dikurung di kandang anjing kemudian dipukuli.
“Itu berawal celana dalam majikannya hilang. Dan dianiaya, dipukul, dan disiram menggunakan air panas,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy, Selasa (13/12).
Penganiayaan terhadap Siti Khotimah terus berlanjut. Hingga akhirnya tangan dan kakinya melepuh karena disiram air panas. “Disiram pakai air panas, tangan, dan kakinya melepuh,” ujar Kompol Ratna.
Tak hanya itu, kata Kompol Ratna, dari hasil pendalaman ternyata korban juga dipaksa makan kotoran anjing milik para pelaku. Pasalnya selama dianiaya, korban juga dipaksa tidur di dekat kandang anjing dengan posisi tangan terborgol. “Pengakuan tersangka lain, sempat menyuruh makan kotoran anjing,” ujarnya.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (100%)