Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Kab/Kota: Menteng
Tokoh Terkait
KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Tidak Ada Partai Ummat
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 17 partai politik yang telah lolos verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 mendatang.
Keputusan itu tertuang berdasarkan hasil Rapat Pleno Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
baca juga:Verifikasi faktual dilakukan terhadap sembilan partai nonparlemen. Dari sembilan parpol itu, KPU hanya menyatakan bahwa Partai Ummat yang dianggap tak memenuhi syarat (TMS).
Sedangkan, delapan partai nonparlemen sisanya dianggap telah memenuhi syarat (MS). Parpol nonparlemen tersebut antara lain, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Buruh.
Nantinya, kedelapan parpol itu akan berlaga dalam Pemilu 2024 bersama sembilan partai yang kini eksis di parlemen. Sembilan parpol parlemen itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, PKB, Demokrat, PPP, dan PAN. []
Sentimen: positif (86.5%)