Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: HAM, kumpul kebo
Tokoh Terkait
Pasar Pariwisata Indonesia Disebut Tidak akan Terpengaruh, Asal Publik Tak Sebar Hoaks KUHP ke Dunia Internasional
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak berdampak terhadap dunia pariwisata Indonesia. Hal itu ia katakan setelah menegaskan mengenai pasal perzinaan yang menjadi sorotan warga negara asing (WNA).
"Oh tidak, tidak (berdampak ke pariwisata)," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Habiburokhman menegaskan pasal perzinaan di KUHP merupakan delik aduan. Menurutnya pariwisata tidak akan terganggu dengan keberadaan KUHP, selama tidak disebarkannya hoaks mengenai pasal-pasal yang tidak benar.
"Tinggal yang paling penting kita jangan ikutan sebarkan hoaks ya kita juga sama sama justru meluruskan ke masyarakat intenasional," kata Habiburokhman.
Baca Juga: Vonis Bebas Mayor Isak Satu Buka Keraguan Para Korban Kasus HAM Paniai: Peradilan Cuma Panggung Sandiwara
Ia berpandangan tersebarnya hoaks mengenai KUHP justru menjadi keuntungan bagi pihak-pihak yang ingin mengambil pasar pariwisata Indonesia.
Massa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
"Karena kan ini pasti jadi amunisi oleh pihak-pihak yang berkepentingan merebut pasar pariwisata Indonesia, dihembuskan isu yang tidak benar. Ya kita luruskan," ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, Habiburokhman memastikan pelaku perjalanan atau turis asing mancanegara tidak akan dipenjara hanya karena berlibur dan menginap dengan pasangan di luar hubungan pernikahan di Indonesia.
Kepastian itu disampaikam Habiburokhman menanggapi sorotan media asing ihwal pasal yang mengatur perzinaan atau kumpul kebo di KUHP baru. Warga negara asing khawatir mereka akan terkena sanksi pidana hanya karena menginap dengan pasangan di luar pernikahan ketika berlibur di tanah air.
Tetapi Habiburokhman menegaskam pasal tersebut merupakan delik aduan. Dengan begitu perlu ada aduan untuk memprosesnya secara pidana. Adapun pengadu dibuat terbatas, hanya pasangan suami/istri sah atau orang tua dari pelaku yang dituduh melakukan zina.
Baca Juga: HIMA Persis Jawa Barat Gelar Aksi Tolak Pasal Kontroversi UU KUHP
"Saya pikir ini nggak akan menjadi masalah bagi warga negara asing yang ke Indonesia bukan suami istri, mereka tinggal bersama dan lain sebagainya. Karena tidak akan ada pengaduan dari pasangan suami atau istri mereka. Yang dipersoalkan adalah kalau ada yang mengadukan dari pasangan suami atau istrinya," kata Habiburokhman.
Sentimen: negatif (99.6%)