Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangka, Magelang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Putri Bikin Rekening Atas Nama Yosua dan Ricky Rizal, Hakim Ingatkan Pencucian Uang
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengingatkan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Itu terkait rekening atas nama Ricky Rizal dan Yosua untuk kas operasional rumah tangga.
”Memang benar itu untuk kebutuhan saudara. Namun, dengan menempatkan uang milik saudara ke rekening mereka, itu masuk dalam ranah pengertian tindak pidana pencucian uang,” kata Wahyu Iman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 12 Desember 2022, seperti dilansir Antara.
Atas pernyataan itu, Putri mengatakan bahwa tujuan menggunakan nama Ricky Rizal dan Yosua adalah untuk memudahkan transaksi ketika perlu membayar kebutuhan sekolah anak Putri di Magelang, Jawa Tengah.
”Karena kadang saya ada kegiatan, jadi ini hanya untuk kas operasional saja,” ucap Putri.
Baca Juga: Cerita Bharada E Diminta Brigadir J Bantu Angkat Putri Candrawathi dari Sofa
Terkait uang di rekening Yosua yang dipindahkan ke rekening milik Ricky Rizal sebesar Rp200 juta, Putri mengaku, tidak ada maksud khusus terkait pindah memindahkan uang tersebut.
Soalnya, kata dia, rekening yang dipegang Yosua dan Ricky adalah dana operasional rumah dengan sumber pribadi, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Putri mengaku, hanya meminjam nama Yosua dan Ricky untuk membuka rekening atas nama mereka.
Hakim lalu bertanya alasan uang itu dipindahkan kepada Ricky, bukan ke ajudan yang lain. Hakim curiga bahwa uang itu sebagai penghargaan kepada Ricky, dalam peristiwa terkait.
”Bukan, Yang Mulia,” ucap Putri ketika menyanggah pernyataan hakim.
Baca Juga: Bharada E Sebut Putri Candrawathi Mendengar Skenario Pembunuhan Yosua
Dalam pemberitaan sebelumnya, Wahyu Iman pada Senin 5 Desember 2022 sempat menyoroti Ricky Rizal yang memindahkan uang sebesar Rp200 juta dari rekening Yosua ke rekeningnya sendiri.
”Saudara ini, sudah disuruh membunuh, disuruh mencuri pun masih saudara lakukan. Tahu undang-undang pasal pencucian uang?” ucap Wahyu, yang kemudian dijawab oleh Rizal bahwa ia tidak begitu memahami mengenai pasal tersebut.
Bantah
Masih dalam sidang yang sama, Putri Candrawathi membantah ada peristiwa perempuan lain keluar dari rumah Bangka, sebagaimana kesaksian Richard Eliezer sebelumnya.
Baca Juga: Pengacara Yoshua Tantang Putri Candrawathi: Ini Fitnah Semakin Ekstrem, Mana Bukti Pemerkosaannya?
”Tidak pernah, Yang Mulia,” ucap Putri Candrawathi ketika menjawab pertanyaan dari hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 12 Desember 2022 seperti dikutip Antara.
Pernyataan itu ia sampaikan ketika hakim bertanya apakah Putri Candrawathi sempat berkeliling di Kemang, Jakarta Selatan, bersama Yosua dan Eliezer untuk mencari seseorang.
Lantas, karena tidak menemukan siapa pun, Putri Candrawathi pun meminta untuk kembali ke kediamannya di Bangka dan bertemu dengan Ferdy Sambo. Di sana, berdasarkan kesaksian Eliezer, keluarlah seorang perempuan.
Menanggapi pertanyaan hakim mengenai Putri mengetahui peristiwa tersebut, Putri pun mengatakan tidak.
“Tidak, Yang Mulia. Saya tidak tahu,” ucap Putri Candrawathi.***
Sentimen: positif (88.8%)