Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Sambo Dijemput Jenderal Bintang Dua Akibat Bharada E Bohong soal Pelaku Penembakan di BAP 5 Agustus
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Ferdy Sambo mengaku dijemput oleh jenderal bintang dua dan dibawa ke Mabes Polri akibat kebohongan yang disampaikan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Kebohongan yang dimkasud adalah terkait berita acara pemeriksaan (BAP) Bharada E pada 5 Agustus 2022 yang menyatakan bahwa pelaku penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah Sambo, bukan dirinya.
Hal itu diungkap Sambo saat menanggapi kesaksian Bharada E dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Desember 2022.
"Ternyata keterangan kebohohan tanggal 5 itulah yang kemudian (menyebabkan) saya dijemput oleh (jenderal) bintang dua (yang) bawa (saya) ke Mabes Polri kemudian saya di Patsus," ujar Sambo.
Baca Juga: Kesaksian Bharada E Dijanjikan SP3 oleh Ferdy Sambo dalam Kasus Kematian Brigadir J
Sambo mengatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui bahwa Bharada E telah memberikan keterangan yang palsu tersebut.
Eks Kadiv Propam Polri itu pun menegaskan bahwa bukan Bahrada E yang memberikan keterangan asli soal peristiwa penembakan di Duren Tiga, melainkan dirinya sendiri.
Hal itu usai dirinya mendapat ancaman akan mentersangkakan istrinya, Putri Candrawathi.
"Saya tidak pernah tahu keterangan-keterangan tanggal 6 dan 8. Tanggal 8 lah setelah istri saya diancam akan ditersangkakan, saya sampaikan semuanya," kata Sambo.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tantang Bharada E Soal Justice Collaborator: Nanti Kita Buktikan
"Tapi apa nyatanya, istri saya juga ditersangkakan dan juga di terdakwakan, ini perlu saya sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer mengaku telah berbohong terkait isi berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik kepolisian.
Dalam BAP tersebut, Bharada E menyebut bahwa pelaku penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah Ferdy Sambo, bukan dirinya.
"Saya ingatkan Saudara pada tanggal 5 Saudara menyampaikan di BAP, menyampaikan dalam BAP tersebut bahwa Saudara tidak menembak (Yosua), yang menembak adalah terdakwa semuanya," kata penasihat hukum Sambo, Arman Hanis.
Baca Juga: Bharada E Akui Bohong soal BAP 5 Agustus 2022 yang Sebut Sambo Pelaku Penembakan Yosua
Arman kemudian menanyakan apakah isi BAP tersebut benar.
"Ya, Bapak (bohong)," tutur Bharada E.
Arman kemudian menanyakan alasan Bharada E berbohong dalam BAP tersebut. Namun Bharada E mengaku tidak memiliki alasan.
"Kenapa bohong?" kata Arman.
"Karena masih bohong," ujar Bharada E.
"Siapa yang suruh?" tutur Arman.
"Tidak ada yang suruh," ucapnya.
Arman kemudian menjelaskan bahwa terkait kebohongan tersebut, Bharada E tidak pernah memberikan keterangan yang jujur. Justru Sambo yang mengungkap kejujuran tersebut.
Arman pun menilai, atas kebohongan tersebut, tidak layak bahwa Bharada E menjadi seorang juastice collaborator (JC).
"Akhirnya keterangan Saudara bohong, ini terdakwa mengakui semuanya, jadi bukan Saudara yang menjadi JC di sini," ucap Arman.
Dalam kasus ini, Sambo dan istrinya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindakan itu juga dilakukan bersama dengan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***
Sentimen: negatif (100%)