Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Tokoh Terkait
Perppu Diteken Jokowi, Stop Bahas Wacana Penundaan Pemilu!
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, meminta wacana penundaan pemilu 2024 disudahi. Menurutnya, wacana tersebut telah berakhir, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Teddy mengungkapkan, dalam Perppu tersebut tidak ada pasal yang bersentuhan dengan wacana tiga periode maupun penundaan pemilu.
"Jadi sudahi wacana itu, karena sudah tidak lagi relevan," kata Teddy dalam keterangan persnya, Rabu (14/12/2022).
Teddy menyebutkan narasi-narasi yang selama ini menjadi perdebatan publik dan para politisi, kini sudah terkubur dengan sendirinya. Apalagi tahapan pemilu secara resmi juga telah dikeluarkan oleh KPU RI.
"Sehingga sudah jauh panggang dari api. Jika masih ada, itu hanya menjadi pepesan kosong, karena membicarakan hal yang tidak ada," ujar Teddy.
Teddy menegaskan, Presiden Jokowi sudah dapat dipastikan tidak bisa maju lagi sebagai calon presiden untuk periode ke 3. Selain itu, dipastikan pula tidak ada lagi penundaan pemilu.
"Presiden Jokowi tinggal bertugas untuk membawa Pemilu 2024 berjalan dengan aman dan lancar," imbuhnya.
Ia mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 bisa mulai fokus untuk menyaring orang-orang yang kompeten sebagai calon anggota legislatif juga calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Masyarakat fokus, untuk mempelajari calon-calon mana yang menurut mereka terbaik untuk dipilih," katanya.
Sebagaiamana diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Perppu tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 12 Desember 2022, dan diundangkan pada hari yang sama.
"Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Adapun keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Perppu tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi Partai Politik atau Parpol calon peserta Pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh KPU.
"Syarat Parpol calon peserta Pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua. Maka, Perppu tersebut memberikan pengecualian," jelasnya.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), disebutkan bahwa IKN merupakan setingkat provinsi, sedangkan warga negara wilayah IKN tak memiliki hak pilih untuk memilih DPRD di tingkat provinsi, juga termasuk tak memiliki hak pilih di DPRD tingkat kabupaten/kota.
Sebaliknya, warga di wilayah IKN hanya memiliki hak pilih untuk memilih presiden/wakil presiden. (*)
Sentimen: positif (78%)