Sentimen
Negatif (100%)
14 Des 2022 : 13.35
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

Tokoh Terkait

Penurunan Hukuman Koruptor di KUHP Baru Hanya untuk Swasta

14 Des 2022 : 13.35 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Penurunan Hukuman Koruptor di KUHP Baru Hanya untuk Swasta

JawaPos.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengklarifikasi terkait penurunan hukuman terpidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Yasonna menyebut, pengurangan hukuman hanya terjadi pada tindakan korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta.

Sebagaimana termuat dalam KUHP baru, Pasal 603 mengatur terkait tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Penurunan hukuman ini hanya untuk pihak swasta, sementara untuk pejabat negara diklaim mengalami penambahan dalam KUHP baru.

“Di dalam UU Tipikor kalau orang lain atau swasta hukuman minimalnya 4 tahun dan pejabat negara 1 tahun, nah di KUHP orang swasta diturunkan jadi 2 tahun dan pejabat negara naik jadi 2 tahun, prinsip kesamaan di mata hukum,” kata Yasonna dalam acara Close The Door yang tayang di kanal Youtube Deddy Corbuzier, Selasa (13/12).

Terkait hukuman minimal, lanjut Yasonna, hal itu merupakan kewenangan hakim dalam setiap menangani perkara. Dia menegaskan, KUHP hanya mengatur batas minimal dan batas maksimal hukuman pidana.

“Banyak faktor, hakim yang menentukan itu nanti, baik dari bukti, niat, kelalaian, ada banyak faktor yang bisa terjadi di situ, jadi saya kira bukan meringankan, karena ancaman hukuman itu minimalnya, maksimalnya masih ada,” ucap Yasonna.

Sementara itu, terkait tidak adanya hukuman yang mengatur tentang pencabutan hak politik seorang pejabat negara yang melakukan praktik korupsi, lanjut Yasonna, hal tersebut bisa dimasukkan ke dalam hukuman tambahan di pengadilan.

“Itu (hukuman) bisa ditambahkan hukum tambahan dalam pengadilan, misalnya ada koruptor yang berbuat korupsi itu bisa dicabut hak politiknya,” ujar Yasonna.

Oleh karena itu, Ketua DPP PDI Perjuangan ini menegaskan terkait pencabutan hak politik terhadap narapidana korupsi merupakan kewenangan hakim di pengadilan. Hal ini bisa ditambahkan ke dalam hukuman tambahan.

“Ada pejabat yang dicabut hak politiknya, kadang dibatasi 5 tahun sesudah menjalani hukuman, itu tergantung hakim melihat potensi destruktifnya,” pungkas Yasonna.

Editor : Eko D. Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (100%)