Baru 10 Bulan Usai Disahkan UU IKN Diusulkan untuk Direvisi, Darmaningtyas: Hanya Memindahkan Masalah
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) akan direvisi mulai tahun 2023.
DPR memasukkan revisi UU IKN ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Padahal, UU IKN ini baru disahkan pada 15 Februari 2022 lalu. Artinya baru sebulan setelah disahkan akan direvisi.
Kritikus Darmaningtyas sebagai pihak yang menolak pemindahan IKN mempertanyakan kebijakan pemerintah tersebut.
“Kok sudah mau direvisi ya? Mungkin para pendukung pindah ibu kota dapat menjelaskannya,” ucapnya dalam unggahannya, Selasa, (13/12/2022).
Menurutnya, pindah ibu kota hanya akan memindahkan masalah.
“Kalau saya jelas sejak awal ngatakan bahwa pindah Kementerian itu lebih menyelesaikan masalah daripada pindah ibu kota yang hanya akan memindahkan masalah,” tandasnya.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyampaikan, revisi ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita sudah mengikuti aturannya, dan ini kan mendesak. Karena apa? Tujuannya kan untuk supaya pembangunan bisa jalan dengan baik,” ujar Yasonna. (selfi/fajar)
Sentimen: positif (47.1%)