Sentimen
Negatif (99%)
14 Des 2022 : 06.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banda Aceh

Kasus: kecelakaan

Partai Terkait

Buntut Dugaan Kampanye ‘Prematur’ Anies Baswedan, Bawaslu: Jangan Ada Politik di Tempat Ibadah

14 Des 2022 : 06.54 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Buntut Dugaan Kampanye ‘Prematur’ Anies Baswedan, Bawaslu: Jangan Ada Politik di Tempat Ibadah

PIKIRAN RAKYAT – Polemik Anies Baswedan yang dinilai mencuri start berkampanye di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh, berimbas pada peringatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Pasalnya, sejak ada laporan atas aktivitas capres usungan NasDem tersebut, Bawaslu RI mewanti-wanti supaya tak ada politik praktis yang digelar di tempat ibadah.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, segala kegiatan yang mengarah ke kontestasi politik atau mengais dukungan rakyat tidak dianjurkan.

"Bawaslu juga mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktifitas politik praktis yang mengarah pada dukungan atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah," kata dia, dikutip Selasa, 13 Desember 2022.

Baca Juga: Cerita Kesuksesan Kroasia di Luar Lapangan hingga Tembus Semifinal Piala Dunia Qatar 2022

Bagja melanjutkan, masa kampanye untuk pemilu 2024 mendatang belum dimulai sehingga para politisi yang terlibat perlu bersabar menunggu.

Dikatakan Bagja, jika kampanye dilaksanakan sebelum waktunya, ia khawatir hal itu akan mengganggu kondusifitas proses Pemilu.

"Apapun tempat ibadahnya maka kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak menahan diri karena hal ini akan sangat mengganggu proses-proses ke depan," kata Bagja.

Berkaca dari laporan Anies Baswedan, aktivitas kampanye di tempat ibadah, kata Bagja jelas dilarang oleh negara.

Baca Juga: Pakar Sebut Dugaan Pelecehaan Seksual Putri Candrawathi Janggal: Secepat Itu Langsung Pulih?

Larangan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang bahkan menurut UU Pemilu, pelanggaran itu dapat dikenakan sanksi pidana.

"Karena tempat ibadah kami harapkan menjadi tempat yang menyejukkan bagi semua umat beragama di Indonesia," ucap dia.

Adapun, laporan terkait kegiatan Anies Baswedan diterima Bawaslu dari pelapor atas nama MT pada 7 Desember 2022.

Gugatan dugaan kampanye ‘prematur’ tersebut tercatat dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.

Baca Juga: Marc Marquez Buat Pengakuan, Sempat Tak Mau Balapan Lagi Setelah Kecelakaan di Mandalika

Dalam laporannya, MT menduga adanya agenda penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan.

Peristiwa itu berlangsung, saat Anies berkunjung ke Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh, pada 2 Desember 2022 lalu.

Adapun hasil kajian awal Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materil untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran.

Untuk itu, Bawaslu menekankan bahwa laporan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu. Hal ini dikarenakan belum adanya penetapan peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). ***

Sentimen: negatif (99.8%)