Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Indra Sari Wisnu Wardhana
Pierre Togar Sitanggang
Weibinanto Halimdjati
Eks Dirjen Daglu Kemendag Ungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana mengakui, kebijakan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 menyebabkan para produsen untuk menghentikan produksinya. Bahkan, sebanyak 200 produsen disebut menghentikan produksi.
“200 produsen tidak produksi dan yang kecil satu tidak produksi itu yang menyebabkan kolamnya tidak terisi,” kata Wisnu saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
Wisnu lantas mengistilahkan, jika di dalam sebuah kolam terdapat 10 pompa air, tetapi tiga pompa lainnya tidak bisa bekerja maka tujuh pompa yang tersisa harus bekerja ekstra. Hal ini untuk mengupayakan tiga pompa yang tidak bekerja.
“Kalau yang tiga tidak jalan pompanya otomatis untuk memenuhi itu lambat, jadi yang tujuh untuk lebih keras lagi mengisi, supaya mereka mendouble pompanya. Tetapi mendouble itu tidak mudah. Karena kapasitas produksinya,” ucap Wisnu.
Terlebih, produsen yang berhenti produksi tidak diberikan sanksi. Sehingga hal ini menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak goreng dipasaran.
“Tidak ada sanksi apapun yang mereka terima,” ucap Wisnu.
Selain itu, Wisnu mengungkapkan Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor tidak pernah mengikuti rapat pembahasan terkait kelangkaan minyak goreng di Kementerian Perdagangan.
“Tidak pernah, kecuali terkait ke retail modern. Itu pun tidak dengan Menteri, dengan menteri tidak pernah,” ujar Wisnu.
Wisnu menegaskan, pada periode Januari-Maret 2022 tidak sepenuhnya mengalami kelangkaan minyak goreng. Menurutnya, kelangkaan minyak goreng hanya terjadi di pasar modern.
“Karena mereka menaruhnya, kemudian waktu tertentu dikeluarkan,” ungkap Wisnu.
Wisnu pun menegaskan, berdasarkan kajian para pengusahan telah memenuhi perhitungan 20 persen Domestic Market Obligation (DMO). Sehingga seharusnya kebutuhan minyak goreng dalam negeri terpenuhi.
“Berdasarkan perhitungan 20 persen tadi itu sebetulnya kalau terpenuhi cukup untuk kebutuhan dalam negeri. Itu berdasarkan data yg dikaji saat itu,” tegas Wisnu.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan keuangan negara berjumlah Rp 18.359.698.998.925 atau Rp 18,3 triliun. Kelima terdakwa itu ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: negatif (99.9%)