Sentimen
Positif (50%)
13 Des 2022 : 14.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan, penganiayaan, kekerasan seksual, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

"Saya Diperkosa Yosua, Dibanting Sampai Tiga Kali ke Bawah," kata Putri Candrawathi Sambil Menangis

13 Des 2022 : 21.45 Views 1

Oposisicerdas.com Oposisicerdas.com Jenis Media: News

"Saya Diperkosa Yosua, Dibanting Sampai Tiga Kali ke Bawah," kata Putri Candrawathi Sambil Menangis

Putri Candrawathi yang hadir sebagai saksi di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memberikan kesaksian soal dirinya mengalami pelecehan seksual dalam bentuk pemerkosaan dari sang ajudan. 

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022) itu, Putri Candrawathi mengaku di hadapan hakim bahwa dia diperkosa oleh sang ajudan, Brigadir J di Magelang. 

Wahyu Iman Santoso yang bertindak sebagai hakim mula-mula menanyakan tentang apakah Putri Candrawathi mengetahui proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian. 

"Saudara Putri Candrawathi, apakah Anda tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?" tanya hakim. Kemudian Putri Candrawathi pun memberikan jawabannya. "Tidak tahu yang mulia," kata dia. 

Mendengar jawaban Putri Candrawathi, hakim Wahyu pun langsung mencecarnya dengan pertanyaan seputar berapa lama dia mendampingi Ferdy Sambo (sebagai istri polisi). "Saudara sudah berapa lama mendampingi suami?" tanya hakim. Kemudian Putri Candrawathi menjawab. "Kurang lebih sudah 20 tahun yang mulia," kata Putri Candrawathi. 

Kemudian hakim kembali mencecar tentang berapa kali Putri Candrawathi mendampingi Ferdy Sambo hadir ke pemakaman anggota kepolisian dan apakah Putri tahu syarat-syarat mendapat penghormatan pada pemakaman anggota kepolisian. "Sering yang mulia, tapi saya tidak tahu persis syarat tentang seorang anggota kepolisian mendapat penghormatan di pemakamannya," kata Putri Candrawathi.

 Mendengar jawaban Putri Candrawathi yang menyebut tidak tahu soal syarat anggota kepolisian agar bisa mendapat penghargaan atau penghormatan di pemakamannya, hakim pun menyampaikan langsung kepada istri Ferdy Sambo itu. 

"Saudara tidak tahu persis ya? Saya sampaikan, untuk mendapat penghargaan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh tercemar sedikit pun atau ada noda dalam catatan kariernya. Faktanya, almarhum Yosua (Brigadir J) kemudian dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian," kata hakim. 

"Kalau seandainya, dia (Brigadir J) seperti yang saudara sampaikan yaitu melakukan pelecehan terhadap Anda, tentunya dia tidak akan mendapat perlakuan itu (penghormatan di pemakaman) itu yang pertama. 

Dan yang kedua, apa yang saudara sampaikan soal pelecehan seksual, sampai hari ini, Mabes Polri membatalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) mengenai hal itu," tambah hakim. 

Mendengar hal itu, Putri Candrawathi yang terdiam pun langsung mengangkat mikrofon dan mencoba menjelaskan hal yang menimpanya di Magelang. 

Menurut Putri Candrawathi, dia benar-benar telah mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari ajudannya, Brigadir J di Magelang. "Mohon maaf yang mulia, mohon izin, yang terjadi adalah memang Yosua (Brigadir J) melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah.

 Itu yang memang benar-benar terjadi," kata Putri Candrawathi. "Kalau pun Polri memberikan pemakaman seperti itu (penghormatan), saya juga tidak tahu. 

Mungkin bisa ditanyakan langsung pada institusi Polri, kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan kepada saya, pengancaman, dan penganiayaan kepada saya selaku Bhayangkari," tambah Putri Candrawathi.

Foto: Kolase Putri Candrawathi dan Brigadir Yoshua/Net

Sentimen: positif (50%)