Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Tokoh Terkait
Semua Perda di Bawahnya Tidak Berlaku
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan efek berlakunya pasal perzinaan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada 6 Desember 2022. Dia menegaskan semua peraturan daerah (Perda) tentang perzinaan di bawahnya sudah tidak berlaku dengan aktifnya pasal tersebut.
Awalnya Eddy bercerita pasal tersebut memang menuai polemik antarfraksi di DPR. Eddy mengatakan ada fraksi yang meminta agar pasal ini di-take out dengan alasan akan terjadi tumpang tindih dengan Perda.
"Ada fraksi yang meminta untuk pasal ini di-take out, apa alasan mereka? Bahwa selama ini yang terjadi ada peraturan daerah, yang kemudian ditegakkan lalu kita lihat ada Satpol PP yang menegakkan Perda itu melakukan sweeping dan razia, dan penggerebekan, kekhawatiran ini make sense untuk pasal ini di-take out," katanya.
Di sisi lain, fraksi partai Islam justru meminta agar pasal tersebut tetap dipertahankan karena berhubungan dengan moral value.
"Tapi ada sebagian fraksi terutama fraksi Islam mengatakan bahwa ini adalah moral value, dan tidak mungkin ditake out," ucap Eddy.
Sehingga, kata Eddy, jalan tengahnya yaitu pasal perzinaan akan tetap berlaku, namun dengan penjelasan.
"Apa solusinya? Oke pasal ini tetap berlaku tetapi ada penjelasan. Apa penjelasannya? Penjelasannya mengatakan, dengan berlakunya pasal ini, maka semua perda di bawahnya tidak berlaku," ucapnya.
Editor : Rizal Bomantama
Bagikan Artikel:Sentimen: positif (78%)