Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Perppu Pemilu Jangan Jadi Duri Bagi KPU dalam Pelaksanaan Pemilu
Jurnas.com Jenis Media: News
Samrut Lellolsima | Rabu, 14/12/2022 01:10 WIB
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memastikan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu belum dikirimkan pemerintah ke Parlemen. Perppu diharap tidak jadi `duri` bagi KPU dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
Politikus PAN ini meminta pemerintah segera mengirimkan Perppu Pemilu ke DPR untuk segera diambil persetujuan. Apalagi, KPU segera mengumumkan partai politik (parpol) yang ikut sebagai peserta pemilu. DPR juga akan memasuki masa reses.
"Diharapkan agar pemerintah segera mengirimkan Perppu yang sudah disiapkan, karena tahapan sudah mulai, verifikasi parpol juga sudah, sementara DPR akan segera memasuki masa reses ini. Jangan sampai nanti persoalan Perppu jadi kendala KPU dalam melaksanakan tahapan tahapan pemilu," ujar Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/12).
Dia mengamini opsi Perppu Pemilu disepakati lantaran wacana revisi UU Pemilu harus melalui mekanisme yang panjang. Sehingga, Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah melakukan konsinyering untuk menyempurnakan Perppu tersebut.
Perppu Pemilu, kata Guspardi, diperlukan lantaran ada dapil baru di DOB Papua. Sehingga, harus ada payung hukum bagi pencalonan anggota DPD.
Legislator dapil Sumatra Barat 2 itu mengaku hingga saat ini belum menerima informasi yang valid terkait keberadaan Perppu. Padahal, kabar teranyar Perppu Pemilu sudah berada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani dan kemudian dikirimkan ke DPR.
Dia mengingatkan persetujuan Perppu ini membutuhkan proses. Yaknk setelah dikirimkan ke pimpinan DPR, lalu diserahkan ke Bamus untuk dilanjutkan ke bidang tugas Komisi II.
"Sampai detik ini, belum ada informasi akurat dan valid tentang sejauh mana dan di mana Perppu yang akan diserahkan DPR," ujarnya.
Oleh karena itu, dia kembali meminta pemerintah segera mengirimkan Perppu Pemilu agar DPR bisa mempelajarinya untuk kemudian diambil keputusan menerima atau menolaknya. Kepastian Perppu ini sangat penting demi mengakomodir aturan untuk penataan dapil mengingat adanya penambahan daerah pemilihan (dapil) baru.
"Jadi, bukan untuk wacana-wacana lain seperti soal penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden, dan lain sebagainya. "Jangan ada juga wacana macam-macam. Sebab Perppu diusulkan karena suatu yang dianggap penting, jangan bias kepada kegentingan lain," tegas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sementara itu, KPU sendiri telah menegaskan pihaknya tetap harus menunggu Perppu untuk melanjutkan aturan yang beririsan dengan DOB. Sekalipun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut KPU boleh melanjutkan tahapan pemilu meski Perppu Pemilu belum keluar.
"KPU tetap menunggu Perppu dalam peraturan-peraturan yang ada irisan daerah DOB. Pada saatnya jika ada aturan yang sudah kami keluarkan beririsan dengan Perppu yang keluar setelahnya, kami akan menyesuaikan," kata Anggota KPU Mochammad Afifudin.
TAGS : Warta DPR Komisi II Guspardi Gaus PAN KPU Perppu Pemilu
Sentimen: positif (98.5%)