Sentimen
Netral (57%)
12 Des 2022 : 23.57

Terima Pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Berhak Dapat Gaji dan Tunjangan

12 Des 2022 : 23.57 Views 1

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Terima Pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Berhak Dapat Gaji dan Tunjangan

Merdeka.com - Artis Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat Letnan Kolonel Tituler dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pangkat militer tituler diberikan kepada orang-orang bukan militer Sukarela atau militer-wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler.

Setelah memiliki pangkat, Deddy akan mendapatkan sejumlah hak seperti layaknya anggota TNI. Mulai dari gaji hingga tunjangan-tunjangan.

Aturan soal gaji Deddy tersebut diatur dalam aturan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.

Ayat 1 berbunyi "Pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer"

Sementara ayat 2 berbunyi "Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," bunyi pasal tersebut.

Pada peraturan tersebut dalam pasal 5 ayat (2) huruf b mengenai pangkat tituler menyatakan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, pangkat yang bersifat tituler tersebut pun dicabut.

Selain itu, Deddy juga diwajibkan memakai seragam selama mendapatkan pangkat tituler. Aturan pemakaian baju dinas militer diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2.

"Seorang yang mempunyai pangkat militer tituler atas pemberian oleh atau berdasarkan Undang-undang hanya memakai pakaian seragam selama menjalankan tugas jabatannya yang menjadi dasar pemberian pangkat tituler tersebut," bunyi ayat 2.

Kemudian, Warga negara yang mendapatkan pangkat tituler diberlakukan pula hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku juga bagi prajurit.

2 dari 2 halaman

Sentimen: netral (57.1%)