Sentimen
Negatif (100%)
13 Des 2022 : 23.56
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi, korupsi pengadaan pesawat

Albert Burhan dkk Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Garuda Rp 8,8 T

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

13 Des 2022 : 23.56
Albert Burhan dkk Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Garuda Rp 8,8 T
Jakarta -

VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012, Albert Burhan, dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Albert Burhan bersama 2 terdakwa lainnya dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan Terdakwa Albert Burhan, Terdakwa Agus Wahjudo dan Terdakwa Setijo Awibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama," demikian bunyi amar tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan melalui Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting, Selasa (13/12/2022).

Selain Albert Burhan, jaksa juga menuntut Setijo Awibowo selaku VP Strategic Management Office (QP), dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager (PB) dengan hukuman masing-masing terdakwa 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

-

-

"Menghukum para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun, dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar para Terdakwa masing-masing tetap ditahan di rumah tahanan," ungkapnya.

Adapun tuntutan itu dibacakan pada (5/12) di PN Jakpus. Para terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai dalam Dakwaan Primair.

Para terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 oleh PT. Garuda Indonesia pada tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 609.814.504 (Enam Ratus Sembilan Juta Delapan Ratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Empat Dollar Amerika) atau nilai ekuivalen Rp 8.819.747.171.352 (triliun).

Dakwaan

Dalam dakwaan disebutkan proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat Turbopropeller ATR72-600 tahun 2012 yang dilakukan oleh Emirsyah Satar selaku Direktur Utama, Hadinoto selaku Direktur Teknik, Setijo Awibowo selaku VP Strategic Management Office (QP), Albert Burhan selaku VP Treasury Management (WF), dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager (PB) bersama tim perseroan/tim pengadaan lainnya tidak sesuai dengan prosedur pengadaan armada (PPA).

Akibatnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 609.814.504 (juta) atau ekuivalen senilai Rp 8,8 triliun.

Dalam kasus ini, jaksa juga turut menjerat Emirysah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2013 serta Soetikno Soedarjo sebagai pihak intermediary (commercial advisor) yang mewakili kepentingan Avions de Transport Regional (ATR) dan Bombardier. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum disidangkan terkait kasus ini.

(yld/lir)

Sentimen: negatif (100%)