Sentimen
Negatif (88%)
13 Des 2022 : 20.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

BPOM Kawal Pemusnahan Sirup Obat Tak Memenuhi Syarat

13 Des 2022 : 20.25 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

BPOM Kawal Pemusnahan Sirup Obat Tak Memenuhi Syarat

JawaPos.com–Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawal langsung pemusnahan sirup obat produk dari PT Ciubros Farma yang tidak memenuhi syarat dan terbukti mengandung etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

Pemusnahan di PT Wastec International, Kawasan Industri Candi Kota Semarang, Senin (12/12), dengan metode insinerasi atau pembakaran yang tidak menimbulkan penurunan kesehatan bagi manusia dan tidak mencemari lingkungan.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, pemusnahan obat itu merupakan tindak lanjut dari hasil sampling dan pengujian berbasis risiko terhadap produk sirup obat produksi PT Ciubros Farma yang terbukti mengandung cemaran EG/DEG sebesar 58,45 mg/ml atau 246,12 kali di atas ambang batas aman. Terhadap produk sirup obat yang tidak memenuhi syarat tersebut, BPOM memerintahkan penarikan produk dari peredaran di seluruh Indonesia, serta pemusnahan terhadap seluruh produk sirup obat yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas.

”Pada 7 November telah dilakukan pencabutan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan nomor izin edar seluruh produk sirup obat PT Ciubros Farma,” kata Penny seperti dilansir dari Antara.

Produk obat PT Ciubros Farma yang ditarik dan dimusnahkan, antara lain, citomol sirup, citoprim suspensi, floradryl sirup, obat batuk popalex sirup, citophenicol suspensi, serta citocetin suspensi. ”Hari ini (12/12), PT Ciubros Farma melakukan pemusnahan tahap awal untuk citomol sirup sejumlah 134.274 botol dan citoprim suspensi sejumlah 57.933 botol,” ujar Penny.

Menurut dia, PT Ciubros Farma masih berproses untuk melakukan penarikan produk-produk obatnya yang tidak memenuhi syarat dari peredaran. Berdasar data laporan PT Ciubros Farma per 29 November, sisa stok produk obat dan hasil penarikan dari peredaran yang akan dimusnahkan sejumlah total 549.064 botol.

”Untuk menjamin produk tersebut tidak beredar lagi di tengah masyarakat, pemusnahan terhadap semua produk sirup obat hasil penarikan dari peredaran maupun yang masih dalam persediaan, termasuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat,” papar Penny.

Penny mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat karena tergiur dari harga. Beli obat dari fasilitas pelayanan kefarmasian legal seperti apotek dan toko obat.

”Jika masyarakat ingin membeli obat secara online, pembelian hanya melalui platform penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah,” terang Penny.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : Antara

Sentimen: negatif (88.9%)