Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Hyundai, Honda
Tokoh Terkait
Idham Holik
KSP: Perppu Pemilu Merupakan Bentuk Dukungan Pemerintah
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) dinilai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani.
"Perppu tersebut merupakan bentuk dukungan penuh pemerintah untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan lancar," katanya, Selasa, 13 Desember 2022.
Baca Juga: Cara Menampilkan Widget YouTube yang Kini Tersedia di Android
Lebih lanjut, Jaleswari mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia, DPR dan penyelenggara pemilu telah setuju untuk menerbitkan Perppu guna melakukan penyesuaian UU Pemilu.
Hal tersebut dilakukan lantaran adanya pembentukan 4 Daerah Otonom Baru (DOB) di wilayah Papua. Oleh karena hal itu, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pun harus disesuaikan.
Beberapa di antara penyesuaian yang dimaksudkan tersebut adalah terkait soal lingkup daerah pemilihan dan kelembagaan penyelenggara pemilu. Kemudian, soal alokasi kursi DPR RI, DPD dan anggota DPRD.
Baca Juga: 10 Mobil Terlaris di Indonesia November 2022: Honda Brio Terlaris, Hyundai Keluar Dari Daftar
Jaleswari pun berharap agar Perppu tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Pemerintah berharap Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang kemarin diundangkan dapat menjadi pedoman penyelenggara pemilu untuk mengelola tahapan dengan baik. Pemerintah akan terus memberikan dukungan kesuksesan pelaksanaan pemilu 2024," ujarnya.
Sementara itu, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Perubahan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 untuk menyelaraskan ketentuan yang tercantum dalam Perppu tersebut.
Baca Juga: Cerita Bharada E saat Yosua Hendak Angkat Putri: Ditolak, Tangan Ditepis
"KPU RI sudah menerima Perppu Pemilu tersebut dan hari ini KPU akan segera menerbitkan Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," ucapnya.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa terdapat penyisipan satu pasal di antara Pasal 10 dan Pasal 11 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Adapun, pasal yang dimaksudkan tersebut adalah Pasal 10A terkait pembentukan KPU provinsi di DOB Papua yang dimuat dalam Perppu Pemilu.
"Begitu juga ada penyisipan satu pasal di antara Pasal 92 dan Pasal 93 yaitu Pasal 92A tentang Bawaslu Provinsi di DOB Papua," tuturnya.
Tak hanya itu saja, Idham juga menambahkan, terdapat pula penambahan satu ayat dalam Pasal 117 yaitu ayat (3) yang mengatur soal syarat usia Panwaslu kelurahan dan pengawas TPS.
Adapun, satu ayat lainnya juga ditambahkan di antara ayat (2) dan ayat (3), yaitu ayat (2a) yang membahas soal persyaratan kepengurusan partai politik.***
Sentimen: positif (94.1%)