Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Bharada E Sebut Putri Candrawathi Mendengar Skenario Pembunuhan Yosua
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyebut bahwa Putri Candrawathi mendengar skenario pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkap Bharada E saat memberi kesaksian atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Desember 2022.
Bharada E mengungkap, perisitwa itu terjadi pada 8 Juli 2022 usai tiba dari Magelang di kediaman Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.
Bharada E saat itu tengah berada di depan rumah bersama dengan ajudan Sambo lainnya termasuk almarhum Yosua.
Baca Juga: Cerita Bharada E saat Yosua Hendak Angkat Putri: Ditolak, Tangan Ditepis
"Saya ke depan rumah di situ banyak ada bang Romer, Yogi, Damson, Farhan, Patwal dari Magelang kami nongkrong," ujarnya.
Kemudian sekira satu jam nongkrong di depan Rumah, Bharada E melihat keluar rumah sambil membawa kursi dan duduk di sebelahnya.
"Bang Ricky keluar taruh kursi dekat saya dia maju berbisik ke saya Chad dipanggil bapak (Sambo) ke lantai 3," katanya.
Saat itu Bharada E sempat bertanya kepada Ricky ada keperluan apa dirinya dipanggil menghadap Sambo. Namun dia tidak mendapat penjelasan.
Baca Juga: Bharada E Beri Kesaksian untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini
Dia kemudian masuk dengan naik lift atas permintaan Ricky. Di sana dia langsung bertemu Ferdy Sambo yang sudah menunggu sambil menangis.
"Siap perintah bapak. Saya tanya sini dek, pada saat itu bapak lagi nangis, saya dibawa ke sofa disuruh duduk ada sofa satu panjang saya duduk, bapak duduk di sofa panjang bu Putri belum keliatan," tuturnya.
Sambo kemudian menanyakan apakah Bharada E mengetahui peristiwa di Magelang. Dia mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Alhasil Sambo menceritakan bahwa istrinya telah dilecehkan. Dalam menceritakan itu Sambo beberapa kali menangis. Saat menceritakan itu juga Putri datang dan duduk di samping Sambo.
Sambo kata Bharada E, juga terlihat marah merasa tidak dihargai dengan adanya peristiwa dugaan pelecehan di Magelang tersebut.
Baca Juga: Sangsikan Kesaksian Putri Candrawathi, Bharada E: Seandainya CCTV Ada, Mungkin Ibu Tidak Berani Bohong
"Saya dengar itu saya kaget ko kaya gini, ko sampe bisa bang Yosua lecehkan ibu, saya takut juga kan bapak di Jakarta kami di Magelang takut bapak marah ke saya," katanya.
Singkatnya Sambo menjelaskan kronologis skenario pembunuhan Yosua kepada Bharada E. Dia meminta agar Bharada E menembak Yosua sementara Sambo berjanji akan menjaganya.
"Nanti kamu yang bunuh Yosua ya, kalau kamu yang bunuh saya jaga kamu, kalau saya bunuh ga ada yang jaga kita," ujarnya.
Bharada E mengaku hanya diam saat dijelaskan soal penembakan tersebut.
"Dia (Sambo) jelaskan saya cuma diam saat itu, baru dia bilang 'jadi gini Chad lokasinya di 46 (Duren Tiga) nanti di 46 itu ibu dilecehkan sama Yosua terus ibu teriak, kamu respons terus Yosua ketahuan Yosua tembak kamu, kamu tembak balik Yosua, Yosua yang meninggal," ujarnya.
Hakim kemudian menanyakan apakah Putri mendengar skenario yang disampaikan tersebut.
"Pada saat Sambo sampaikan itu Sambo berbisik atau suara terdengar. Menurut saudara Putri dengar ?," kata hakimmenanyakan.
"Pasti mendengar," ucapnya.
Bharada E pun mengatakan bahwa skenario itu disampaikan Sambo tidak hanya sekali melainkan berulang-ulang.
Sambo juga meminta agar Bharada E tidak perlu khawatir karena dirinya akan membelanya.
"Sudah kamu ga usah takut karena posisinya itu kamu membela ibu, dan kamu membela diri aman. Baru dia jelaskan lagi berulang tentang skenario," ucapnya.
Dalam kasus ini Sambo dan Istrinya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindakan itu juga dilakukan bersama dengan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***
Sentimen: negatif (100%)