Sentimen
Positif (40%)
13 Des 2022 : 14.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: HAM

RUU LLAJ Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2023

13 Des 2022 : 14.06 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

RUU LLAJ Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2023

JawaPos.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Hal itu disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/12).

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, RUU LLAJ yang sebelumnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 kini resmi dikeluarkan. Hal ini karena mengalami perubahan komposisi pandangan fraksi yang setuju maupun tidak setuju.

“Yang pertama, adalah sikap Fraksi Golkar yang menarik diri dari usulan rancangan undang-undang ini. Yang kedua, juga PDI-Perjuangan meminta untuk dimasukkan menjadi rancangan usulan pemerintah. Namun demikian tentu sikap ini nanti akan kita serahkan kepada pemerintah,” kata Supratman, Senin (12/12).

Sebelumnya, empat fraksi yang tidak menyetujui RUU LLAJ masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Sementara itu, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan yang sebelumnya setuju, dalam Raker tersebut mengatakan ketidaksetujuan untuk memasukan RUU LLAJ tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Kemudian, Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Demokrat tetap pada sikap awalnya, yakni mendukung RUU LLAJ masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.

“Dengan demikian, ada enam fraksi yang menyatakan untuk dikeluarkan. Dua fraksi yang mendorong (ketidaksetujuan tersebut), kemudian satu fraksi yakni PKS setuju juga kalau (RUU LLAJ) ini menjadi usulan pemerintah. Oleh karena itu saya rasa sudah cukup ya, sikap fraksi kita masing-masing. Kita tentunya menghargai itu,” ucap Supratman.

Karena itu, Supratman mengatakan bahwa RUU LLAJ dikeluarkan dalam RUU Prioritas 2023. “Dari daftar Prolegnas yang kemarin, kita hanya mengeluarkan satu yakni RUU LLAJ,” tegas Legislator Dapil Sulawesi Tengah tersebut.

Selain RUU LLAJ, RKUHP yang sebelumnya juga masih masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2023, dalam raker tersebut, juga dikeluarkan dalam daftar tersebut. Karena sudah disahkan dalam Paripurna pada Selasa (6/12) lalu.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: positif (40%)