Sentimen
Netral (48%)
12 Des 2022 : 06.52
Tokoh Terkait

Pengesahan KUHP Diklaim Tidak Pengaruhi Kedatangan Wisatawan Asing

12 Des 2022 : 13.52 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Pengesahan KUHP Diklaim Tidak Pengaruhi Kedatangan Wisatawan Asing

MerahPutih.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru disahkan oleh pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu. langsung mendapat respon dari pengelola pariwisata dalam dan luar negeri

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan pengesahan aturan ini, mempengaruhi kunjungan wisatawan mancanegara dan investasi di Indonesia.

Baca Juga:

KUHP Bikin Wisman Ragu Datang ke Indonesia, Begini Respons Sandiaga Uno

"Jika kita lihat data keimigrasian, khususnya kedatangan WNA melalui tempat pemeriksaan imigrasi laut, udara dan darat ke Indonesia dari 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

Merujuk data tersebut, tidak ada korelasi antara pandangan yang mengatakan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor serta pebisnis asing ke Indonesia.

"Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan," kata Widodo.

Data per Sabtu (10/12) total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi mencapai Rp 4,2 triliun.

Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA periode 6-9 Desember 2022, atau setelah pengesahan RUU KUHP tercatat 93.144 WNA masuk ke Indonesia.

Kedatangan WNA pada 6 Desember 2022 yakni 19.719 orang, 7 Desember sebanyak 20.611 orang, 24.341 orang pada 8 Desember, dan 28.473 orang pada 9 Desember 2022.

"Data statistik ini menunjukkan grafik naik kedatangan WNA dalam pekan yang sama dengan disahkannya RUU KUHP," ujarnya.

Menparekraf menyatakan telah menemui American Chamber of Commerce in Indonesia pada Selasa (6/12), dan selama dua hari berturut-turut melakukan rapat dengan para investor guna membahas sejumlah pasal dalam RKUHP. (Pon)

Baca Juga:

KUHP Baru Harus Dibarengi Perubahan Mental Penegak Hukum

Sentimen: netral (48.5%)