Sentimen
Positif (99%)
13 Des 2022 : 10.28
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Selalu Mangkir, KPK Kembali Panggil Mantan KSAU Agus Supriatna Keempat Kalinya di Kasus Heli AW-101

13 Des 2022 : 17.28 Views 1

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

Selalu Mangkir, KPK Kembali Panggil Mantan KSAU Agus Supriatna Keempat Kalinya di Kasus Heli AW-101

Pemanggilan ini merupakan keempat kalinya dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya selalu mangkir.

Selain Agus Supriatna, KPK hari ini juga memanggil enam orang lainnya sebagai saksi di PN Tipikor, Jakarta Pusat.


"Agenda saksi untuk terdakwa Irfan Kurnia Saleh, Senin (12/12), Agus Supriatna (mantan KSAU), Heribertus Hendi haryono, Fransiskus Teguh Santosa, Supriyanto Basuki, Angga Munggara, Wisnu wicaksono, dan Joko Sulistyanto," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Senin pagi (12/12).

Selain itu, kata Ali, terdapat tambahan satu orang ahli bernama Setya Budi Arijanta selaku Ahli LKPP.

Agus Supriatna sudah tiga kali mangkir dan tidak hadir untuk bersaksi di persidangan pada Senin (5/12), lalu pada Senin (28/11) dan pada Senin (21/11).

Agus juga beberapa kali mangkir saat dipanggil tim penyidik KPK ketika perkara yang menjerat John Irfan Kenway masih dalam tahap proses penyidikan di KPK.

Dalam surat dakwaan, John Irfan selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri bersama-sama Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products, bersama-sama Bennyanto Sutjiadi selaku Direktur Lejardo, Pte. Ltd, bersama Agus Supriatna selaku KSAU dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015 sampai dengan Januari 2017.

Selanjutnya, bersama Heribertus Hendi Haryoko selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016, bersama Fachri Adamy selaku Kadisada AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017.

Kemudian bersama Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017, bersama Wisnu Wicaksono selaku Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

"Yaitu telah melakukan pengaturan spesifikasi teknis pengadaan Helikopter Angkut AW-101, melakukan pengaturan proses pengadaan Helikopter Angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa Helikopter Angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi," ujar Jaksa KPK.

Selain itu, terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000 (Rp 17,73 miliar) sebagai Raja Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1.

Jaksa mendakwa, terdakwa Jhon Irfan telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 183.207.870.911,13 (Rp 183,2 miliar), memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000 (Rp 17,73 miliar).

Selanjutnya, memperkaya korporasi, yaitu perusahaan AgustaWestland sebesar 29,5 juta dolar AS atau senilai Rp 391.616.035.000 (Rp 391,6 miliar), serta memperkaya perusahaan Lejardo. Pte.Ltd, sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau senilai Rp 146.342.494.088,87 (Rp 146,34 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000 (Rp 738,9 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa.

Sentimen: positif (99.4%)