Berbekal Puluhan Dokumen Dan Keterangan Saksi, KPK Yakin Menang Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini akan memenangkan gugatan praperadilan yang dilakukan AKBP Bambang Kayun Bagus terkait penetapan tersangka dirinya. Sebab, KPK setidaknya memiliki 50 dokumen terkait penerimaan suap yang diduga dilakukan Bambang.
"Penetapan pemohon sebagai tersangka oleh KPK tersebut telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, bahkan, lebih dua alat bukti berupa surat dokumen sejumlah 50, keterangan 11 orang, tiga orang ahli dan petunjuk," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/12/2022).
KPK juga meyakini dalam menetapkan Bambang sebagai tersangka tidak sembarangan. Terlebih, jabatan Bambang di Polri masih masuk dalam kategori sebagai penyelenggara negara.
baca juga:"Pemohon sesuai dengan Undang-Undang Polri berstatus sebagai bagian dari aparat penegak hukum yang memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat," papar Ali.
Komisi antikorupsi, kata Ali, juga yakni bahwa permintaan yang diajukan Bambang terkait permintaan ganti rugi juga bakal ditolak majelis hakim praperadilan. Sebab, gugatan tersebut dinilai diluar dari adanya konteks yang tengah diusut KPK.
"Terkait permohonan ganti kerugian, hanya dapat terjadi jika dilakukan penghentian penyidikan ataupun penuntutan termasuk karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang," jelas Ali.
AKBP Bambang Kayun Bagus ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerimaan uang miliran rupiah hingga mobil mewah terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.
"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah (Fortuner)," kata Ali.
Meski begitu, Ali tidak merinci jumlah pasti uang yang diterima AKBP Bambang Kayun. Hanya saja, penyidik hingga kini masih terus mengumpulkan baha bukti.
"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," jelasnya.
Selain itu, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah AKBP Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 4 November 2022. []
Sentimen: negatif (96.9%)