Sentimen
Netral (64%)
13 Des 2022 : 08.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Sidoarjo, Purwokerto, Kemayoran, Banyumas

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 179 Juta,  Sales Marketing Ditahan

13 Des 2022 : 08.42 Views 1

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 179 Juta,  Sales Marketing Ditahan

PURWOKERTO - Menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp 179.202.771,  Gsh (55), sales marketing  produk bumbu masak di UD Jaya Usaha Cabang Purwokerto di Desa Pasir Lor  Karanglewas, Banyumas, Sabtu (10/12/2022) ditahan unit  Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.

 

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranto Sitepu, menjelaskan penangkapan, dan penahanan pelaku Gsh (55)  warga Sekawan Molek IC/17 BCF Rt. 021 / 002 Kelurahan Pucanganom Kecamatan Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur, setelah polisi mendapat laporan pihak perusahaan.

 

" Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa  tujuh saksi dari dari perusahaan dan sejumlah pemilik toko, " kata Kompol Agus Supriadi.

 

Dari hasil penyelidikan ada perbuatan melawan hukum tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan sekitar Rp 

Rp 179.202.771.

 

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan membuat nota fiktif, pembayaran tagihan toko yang seharusnya disetorkan ke perusahaan untuk kepentingan pribadi, dan memaikan stock opname di gudang.

 

Perbuatan itu terungkap berawal pelaku melaporkan hasil penjualan setiap tiga bulan sekali ke perusahaan Pusat yang berada di Jalan Kemayoran Baru 47-49, Kota Surabaya, Jawa Timur. 

 

Kemudian diketahui pada sekitar bulan Agustus 2022 terjadi kejanggalan dalam pelaporan. 

Pada hari senin tanggal 05 September 2022 telah dilakukan audit internal di Kantor cabang Purwokerto kemudian dan  dilakukan pengecekan di lapangan serta diketahui adanya nota fiktif dan kerugian yang diakui pelaku telah menggunakan uang perusahaan sebesar Rp. 179.202.771.

 

Uang perusahaan sebanyak itu oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi dan foya foya. Berkaitan perbuatan pelaku pihak perusahaan melaporkan Satreskrim Polresta Banyumas dan melakukan penyelidikan dengan memeriksa tujuh orang saksi.

 

Lantaran ada perbuatan pidana maka pelaku ditahan sel tahanan Polresta Banyumas. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, satu   lembar Surat Keterangan Kerja atas nama pelaku 91 lembar nota penjualan, 56  lembar Nota penjualan fiktif, dua lembar Nota Stock barang UD Jaya Surabaya tanggal 31 Agustus 2022. 

 

Kemudian dua  lembar Stock Opname rincian barang tertanggal 26 September 2022, satu unit handphone, satu buah ATM Bank BCA Gold. Tiga buah buku besar. Empat buah buku kecil, dan 70 lembar Rekening Tahapan BCA KCU Sidoarjo atas nama pelaku.

 

Berkaitan dengan perbuatan pelaku dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman lima tahun penjara.(Dri)

Sentimen: netral (64%)