Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
PC Jelaskan Duit Operasional Keluarga Pakai Rekening Yosua dan Ricky
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Putri Candrawathi memgaku memberikan akses mobile banking kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Ricky Rizal untuk mengurus keperluan rumah tangga. Mobile banking tersebut dihuat atas nama Yosua dan Ricky, sedangkan uangnya berasal dari Ferdy Sambo.
“Saya memberikan mobile banking Yosua untuk membayar-bayar kebutuhan kalau ada kebutuhan misalnya kebutuhan rumah tangga sperti listrik dan lain-lain,” kata Putri saat bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12).
Saat dicecar oleh hakim mengenai nominal yang diberikan kepada Yosua dan Ricky selaku pengelola keuangan, Putri mengatakan disesuaikan dengan kebutuhan.
“Pertanyaan saya berapa (jumlahnya per bulan)?” tanya Hakim.
“Saya tidak bisa memastikan,” jawab Putri.
Selain itu, Putri berdalih, rekening dibuat atas nama Yosua dan Ricky bukan dirinya atau Sambo dengan alasan mempermudah transaksi. Menurutnya, transaksi kerap dipertanyakan oleh pihak bank apabila nama pemilik rekening dan pihak yang datang mengurus tidak sama.
“Karena itu, saya minta izin kepada Dik Ricky dan Dik Yosua untuk membuka rekening atas nama mereka untuk memudahkan mereka, karena saya tiap hari juga ada kegiatan. Makanya, saya berikan kas operasional kepada mereka yang tiap minggunya mereka laporkan kepada saya,” jelas Putri.
Adapun laporan yang dibuat Yosua dan Ricky biasanya disertai dengan nota transaksi. Laporan ini dibuat setiap minggu atau satu bulan sekali.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Dia bersama istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (99.2%)