Sentimen
Positif (92%)
13 Des 2022 : 04.24
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Ferdy Sambo Tak Berikan Surat Kuasa LHKPN ke KPK

13 Des 2022 : 04.24 Views 7

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Ferdy Sambo Tak Berikan Surat Kuasa LHKPN ke KPK

LAPORAN harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, hingga kini belum dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antikorupsi itu tidak bisa membeberkan dokumen kekayaan Sambo karena datanya belum lengkap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Sambo hingga kini belum menyampaikan surat kuasa. Sehingga, Lembaga Antikorupsi tidak bisa melakukan klarifikasi terhadap dokumen kekayaan yang diisi oleh Sambo.

"Yang bersangkutan belum menyamapaikan surat kuasa, untuk melakukan klarifikasi. Selain menyampaikan laporan, yang bersangkutan harus sampaikan surat kuasa," kata Alex di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Alex mengatakan surat kuasa merupakan persetujuan penyelenggara negara agar KPK bisa meminta laporan rekening korannya jika dibutuhkan. KPK tidak bisa sembarangan membuka tabungan orang tanpa adanya izin.

"Dalam rangka klarifikasi, yang bersangkutan tidak sampaikan itu," ucap Alex.

Atas dasar itulah KPK belum bisa membeberkan laporan kekayaan Sambo. Padahal, Sambo wajib menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan KPK. "Wajib, penyidik, semua wajib (menyerahkan LHKPN)," ujar Alex. (OL-13)

Baca Juga: Ini Pesan Firli di Temu Aksi Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas

Sentimen: positif (92.8%)