Sentimen
Negatif (98%)
13 Des 2022 : 02.22
Informasi Tambahan

Hewan: Gajah

Institusi: UGM, Universitas Gajah Mada, ISESS

Kab/Kota: Palu

Tokoh Terkait

Sosok Ini Diduga Pihak Dibalik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Baldan

13 Des 2022 : 09.22 Views 1

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Sosok Ini Diduga Pihak Dibalik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Baldan

Samrut Lellolsima | Senin, 12/12/2022 13:58 WIB

Ilustrasi palu hakim (Foto: Net)

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa Hukum Hanifah Husein, Marudut Hasiholan mengungkap jika pihaknya telah mengantongi bukti otentik terkait adanya dugaan keterlibatan Bos Bomba Group, Iwan Bomba dalam kasus istri mendiang Ferry Mursyiddan Baldan.

Hanifah Husein, istri mendiang Ferry Mursidan Baldan adalah korban kriminalisasi penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri yang sejak setahun lalu telah dinyatakan sebagai Tersangka kasus penggelapan saham PT. Batubara Lahat.

"Sosok Iwan Bomba atau Setiawan Ichlas adalah pihak yang patut diduga sebagai dalang kriminalisasi Hanifah Husein," kata Marudut kepada wartawan, Senin (12/12).

"Kami memiliki bukti otentik yang secara jelas menyebutkan peran Iwan Bomba dalam melakukan upaya hostile take over tambang diatas IUP PT Batubara Lahat," lanjutnya.

Lebih lanjut Marudut menekankan bahwa ia juga  akan melaporkan oknum notaris yang terlibat di dalam upaya kriminalisasi ini.

Marudut pun menyesalkan penyidik Bareskrim Polri yang diduga menjadi `kaki tangan`  untuk melancarkan rencana mafia untuk menguasai tambang orang lain.

"Kami sangat menyesalkan mengapa Bareskrim Polri bisa digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melegalkan keinginan mereka menguasai lahan tambang milik orang lain," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad mengatakan bahwa pihak kepolisian seharusnya bekerja sesuai dengan alat bukti, profesionalitas dan berkeadilan serta tak boleh ada kriminalisasi.

"Seharusnya polisi bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta secara independen dan profesional serta berkeadilan dalam menangani perkara. Intinya, penegakan hukum harus sesuai alat bukti, tidak boleh ada kriminalisasi," kata Suparji.

Ia pun menyarankan agar Hanifah Husein sebagai pihak yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut, mengajukan praperadilan.

"Ya (mengajukan) praperadilan, jika statusnya tersangka," katanya.

Senada Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menilai jika pihak kuasa hukum tersangka atau pihak yang merasa dirugikan memilik bukti yang otentik, harus dilihat relevansinya.

"Berkaitan dengan kasus ini jika memang ada dugaan kriminalisasi harus diusut. Jika ada bukti otentik juga harus dilihat relevansi dan admisibilitasnya," ujar Akbar.

Sementara itu, Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto pun menyarankan agar Hanifah Husein juga membuat laporan terkait dengan adanya dugaan keterlibatan Iwan Bomba dalam kasusnya.

"Bukti-bukti otentik tersebut tidak akan berdampak apa-apa bila tidak ada laporan pada kepolisian. Iya (harus buat laporan)," kata Bambang.

Menurutnya, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat harusnya memang sudah menjadi tupoksi kepolisian untuk adil. Namun pada fakta di lapangan, tak ada yang bisa memastikan kinerja kepolisian bisa obyektif dan tak melakukan abuse of power hingga kriminalisasi.

"Tetapi fakta-fakta di lapangan nyaris tak ada lembaga yang bisa memastikan bahwa kerja kepolisian bisa obyektif dan transparan dalam menjalankan proses penegakan hukum. Akibatnya yang muncul adalah abuse of power, salah satunya potensi melakukan kriminalisasi," ujarnya.

 

TAGS : Kriminalisasi Hanifah Husein PT Batubara Lahat Bareskrim abuse of power Iwan Bomba

Sentimen: negatif (98.1%)