Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Pengacara Brigadir J Sebut Kebohongan Ferdy Sambo Karena Takut Hukuman Mati
Jurnas.com Jenis Media: News
Syafira | Senin, 12/12/2022 14:01 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo di sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Jurnas/Tangkapan Layar).
Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa Ferdy Sambo membantah ikut terlibat menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam pengakuannya saat hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bantahan dari Ferdy Sambo merupakan haknya sebagai terdakwa.
“Dia kan terdakwa. Terdakwa atau tersangka itu kan punya hak ingkar. Apalagi dia ancamannya kan hukuman mati,” ujar Kamaruddin saat dihubungi, Minggu (11/12/2022).
Kamaruddin menilai bantahan Sambo yang dikatakan dalam persidangan karena Sambo takut dihukum mati dalam perkara kasus tersebut.
“Sebetulnya FS takut dihukum mati. Jadinya dia berusaha berbohong, padahal sebetulnya berbohong itu justru makin menjerat dia,” ucap Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin menganjurkan kepada Sambo untuk lebih baik berterus-terang dalam memberikan kesaksian agar hakim lebih bersimpati dan tidak dipandang memberatkan.
“Justru sebetulnya lebih bagus dia berterus terang supaya hakim ada simpati. Kalau dia berterus terang dan mengaku salah karena berbelit-belit itu dipandang memberatkan kan gitu,” paparnya.
Dikatakannya, kebohongan Ferdy Sambo yang disebut Kamaruddin dapat dilihat dari gestur ketakutan Sambo dalam persidangan, seperti memegang microphone (mic) dengan dua tangan.
“Jadi perubahan-perubahan seperti itu lazim terjadi, karena kalau kita liat gestur tubuhnya kan dia juga ketakutan. Liat mukanya juga tidak segagah yang dulu lagi. Pegang mic-nya juga sampai dua tangan itu seperti orang yang lagi sangat ketakutan,” katanya.
“Dapat dipahami sih, tapi sebetulnya lebih bagus dia berterus terang supaya jaksa dan hakim bersimpati demikian juga masyarakat dan wartawan,” tandasnya.
TAGS : Brigadir J Ferdy Sambo Hukuman MtaiSentimen: negatif (98.5%)