Sentimen
Negatif (99%)
12 Des 2022 : 22.55
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Kontroversi KUHP Baru: Orang yang Gabung Organisasi Tertentu Terancam 5 Tahun Penjara

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

12 Des 2022 : 22.55
Kontroversi KUHP Baru: Orang yang Gabung Organisasi Tertentu Terancam 5 Tahun Penjara

PIKIRAN RAKYAT – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR sejumlah isinya menuai kontroversi.

Salah satu poin yang disahkan mencantumkan soal ancaman sanksi bagi masyarakat yang bergabung dengan organisasi yang bertujuan untuk melakukan tindak pidana.

Ancaman sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 261 KUHP tentang Turut Serta dalam Organisasi yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana.

Diketahui, bagi siapa saja yang mengikuti organisasi tersebut akan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga: Lirik Lagu Jatuh Cinta Lagi – Tata Janeeta feat Brotoseno dan Fakta di Baliknya

“Setiap Orang yang menggabungkan diri dalam organisasi yang bertujuan melakukan Tindak Pidana atau organisasi yang dilarang berdasarkan Undang-Undang atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” kata Pasal 261 KUHP ayat (1), dikutip pada Jumat, 9 Desember 2022.

Lebih jelasnya, orang yang hanya bergabung ke dalam organisasi yang dimaksudkan, tanpa melakukan tindakan yang melanggar ketentuan juga tetap mendapatkan ancaman pidana.

“Yang dimaksud dengan ‘menggabungkan diri’ tidak berarti harus secara aktif telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hanya menjadi anggota organisasi yang dimaksud dalam ketentuan ini sudah diancam dengan pidana,” ujar penjelasan Pasal 261 KUHP ayat (1).

Kemudian, dalam Pasal 261 KUHP ayat (2) juga dijelaskan bahwa pendiri dan pengurus organisasi yang dimaksudkan tersebut akan mendapatkan hukuman tambahan.

Baca Juga: Sinopsis The Foreigner: Aksi Balas Dendam Jackie Chan pada Kelompok Terorisme

“Pendiri atau pengurus organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga),” tutur Pasal 261 KUHP ayat (2).

Nantinya, KUHP yang baru tersebut akan segera disosialisasikan kepada aparat penegak hukum, terutama jaksa, hakim, polisi dan advokat.

Keterangan tersebut turut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly.

"Semua ini nanti ada waktu tiga tahun agar undang-undang ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini akan kita adakan sosialisasi. Tim ini bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum," ujarnya.

Baca Juga: Nusantara Festival Koperasi dan UMKM 2022, Pertemukan Startup dan Investor

Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan jika sosialisasi itu juga akan dilakukan kepada pegiat HAM, dan civitas akademika.

"Pegiat HAM, kampus-kampus lagi, jangan salah ngajar dia. Dosen-dosen jangan salah menjelaskan," ucapnya.

Agar aturan yang baru dapat dipahami oleh masyarakat, Yasonna menyebutkan bahwa Tim Perumus RKUHP juga mempersiapkan buku yang berisikan pengimplementasian hukum dari KUHP.

Baca Juga: Hubungan China dan Arab Semakin Dekat, Raja Saudi Undang Xi Jinping ke Negaranya

"Dari kitab ini akan dilahirkan banyak buku, tentang pertanggungjawaban pidana, tentang kriminal, tentang hukuman dan lain-lain, dan ini akan membantu, membantu nanti kampus-kampus, penegak hukum untuk menjelaskan," katanya.***

Sentimen: negatif (99.9%)