Sentimen
Negatif (100%)
12 Des 2022 : 20.49
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, kumpul kebo

Tokoh Terkait

KUHP Baru: Melakukan Perbuatan Terlarang untuk Membela Diri Tak Dipidana, tapi Ada Syaratnya

12 Des 2022 : 20.49 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KUHP Baru: Melakukan Perbuatan Terlarang untuk Membela Diri Tak Dipidana, tapi Ada Syaratnya

PIKIRAN RAKYAT – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru turut mencantumkan soal perbuatan terlarang yang terpaksa dilakukan seseorang untuk tujuan membela diri terhadap serangan atau ancaman.

Berdasarkan Pasal 34 KUHP dijelaskan tentang setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang dengan maksud untuk membela diri dari serangan atau ancaman, maka tidak akan dipidana.

Sebagai informasi, bunyi Pasal 34 KUHP tersebut adalah sebagai berikut ini;

Baca Juga: Kontroversi KUHP Baru: Orang yang Gabung Organisasi Tertentu Terancam 5 Tahun Penjara

"Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain," bunyi Pasal 34 KUHP.

Berdasarkan penjelasan Pasal 34 KUHP tersebut, ada sejumlah syarat soal keadaan pengecualian sehingga orang yang melakukan perbuatan terlarang untuk membela diri itu tidak dipidana, beberapa di antaranya yaitu;

1. Harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika,

2. Pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan,

3. Pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda,

4. Keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).

Baca Juga: Hari Antikorupsi Sedunia, Anji Manji Soroti Pasal 603 KUHP soal Hukuman Koruptor hingga Doa untuk Wakanda

Adapun, dalam Pasal 42 KUHP juga dijelaskan bahwa orang yang melakukan tindak pidana tidak akan dipidana karena dua alasan.

"Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena: a. dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan, atau b. dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari," bunyi Pasal 42 KUHP.

Hal serupa juga tercantum dalam Pasal 43 KUHP dengan bunyi sebagai berikut ini;

"Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana," bunyi Pasal 43 KUHP.

Baca Juga: Perkara 'Kumpul Kebo', Australia Keluarkan Status 'Travel Warning' untuk Indonesia

Sebagai informasi, KUHP telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 6 Desember 2022, lalu.

Berdasarkan keterangan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, nantinya KUHP yang baru tersebut akan segera disosialisasikan kepada sejumlah pihak.

"Semua ini nanti ada waktu tiga tahun agar undang-undang ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini akan kita adakan sosialisasi. Tim ini bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum," katanya.

"Pegiat HAM, kampus-kampus lagi, jangan salah ngajar dia. Dosen-dosen jangan salah menjelaskan," ujarnya melanjutkan.***

Sentimen: negatif (100%)