Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Cerita Putri, Yosua Tawarkan Bantuan Nyetrika Baju Anak Perempuannya
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Putri Candrawathi membenarkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pernah menyetrika baju milik anak perempuannya saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah. Kegiatan itu dilakukan Yosua atas inisiatif sendiri.
“Kapan tepatnya Saudara Yosua menyetrika baju anak Saudara kemudian Saudara ambil fotonya?” tanya Hakim dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12).
“Kalau itu tanggal 3 Juli,” jawab Putri.
Menurut Putri, peristiwa itu terjadi sehari sebelum anak ketiganya masuk asrama. “Sering korban membantu menyiapkan baju anak-anak?” tanya Hakim.
“Tidak, Yang Mulia. Itu baru pertama kali. Sebenarnya saya waktu itu meminta tolong Susi untuk mengambilkan papan setrika. Itu saya menyetrika, Yang Mulia. Terus Yosua lewat, terus bilang ‘Ibu izin biar saya aja yang menyetrika, masa Ibu'” jawab Putri.
Putri awalnya sempat menolak bantuan dari Yosua. Namun karena Yosua tetap bersikukuh membantu, akhirnya pekerja tersebut dia serahkan.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Dia bersama istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (96.9%)