Sentimen
Negatif (100%)
12 Des 2022 : 19.43
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Kab/Kota: Kalideres

DPR Soal Pasal Perzinaan KUHP Baru: Turis Tak Perlu Phobia, Pengelola Hotel Tak Perlu Minta Surat Nikah

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

12 Des 2022 : 19.43
DPR Soal Pasal Perzinaan KUHP Baru: Turis Tak Perlu Phobia, Pengelola Hotel Tak Perlu Minta Surat Nikah

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III DPR RI, Santoso menjawab keresahan masyarakat perihal pasal perzinaan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Dia mengatakan KUHP baru tidak akan mematikan geliat pariwisata khususnya bisnis perhotelan. Dia juga meminta para pemilik dan pengelola hotel khawatir dengan keberadaan UU yang baru ini.

“Pihak pemilik/pengelola hotel jangan takut bahwa lahirnya KUHP yang baru ini akan mematikan bisnis perhotelan termasuk dunia pariwisata,” katanya saat dihubungi, Jumat 9 Desember 2022.

Lebih lanjut, Santoso juga menegaskan bahwa pengelola hotel tidak perlu meminta calon tamu untuk menunjukan buku nikah atau surat keterangan lainnya saat ada tamu yang akan menginap.

Baca Juga: Dua Minggu Meluncur, Penjualan Toyota Innova Baru Tembus 4.000 SPK

Sistem yang berlaku di Indonesia sejak KUHP disahkan normal saja. Namun yang berbeda adalah siapa saja yang dapat melaporkan atas adanya dugaan peristiwa perzinaan.

Karena itu, Santoso meminta publik dan turis mancanegara merasa takut dengan keberadaan KUHP Baru ini.

“Itu bukan merupakan suatu hal yang menjadi phobia bagi publik & turis asing yang akan berlibur di Indonesia,” tuturnya.

Diketahui KUP Baru yang disahkan pada Selasa 6 Desember 2022 lalu menuai banyak penafsiran. Pasal 411 Tentang Perzinaan juga menjadi salah satu pasal yang disorot sejumlah pihak.

Baca Juga: Soal Kebenaran di Balik Kematian Keluarga Kalideres

Pada pasal 411 yang membahas tentang perzinaan disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Namun pada ayat dua ditegaskan bahwa tindak pidana itu tidak dapat dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan yang dapat dilakukan oleh orang tua dan anak.

Kemudian pada ayat empat ditegaskan kembali bahwa pengaduan juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sementara di dalam pasal 412 setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca Juga: Ditantang Adu Jotos oleh Jefri Nichol, Rizky Billar: Saya Punya Salah Atau Gak?

Pada ayat dua ditegaskan bahwa tindak pidana itu tidak dapat dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Termasuk orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Namun pada ayat ditegaskan bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.***

Sentimen: negatif (100%)