Sentimen
Netral (66%)
12 Des 2022 : 18.29
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Kasus: korupsi

PKR Desak Verfak Dihentikan, Minta Bawaslu dan DKPP Audit KPU

13 Des 2022 : 01.29 Views 1

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

PKR Desak Verfak Dihentikan, Minta Bawaslu dan DKPP Audit KPU

Desakan atas dugaan-dugaan yang terjadi dalam pelaksanaan verfak itu disampaikan Sekretaris Jenderal Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Yos Nggarang, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (12/12).

Menurut Yos Nggarang, kerja-kerja KPU dalam melaksanakan tahapan awal Pemilu Serentak 2024 yang di antaranya pendaftaran hingga verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu patut dipertanyakan.


"Berbagai persoalan di tahap awal, ini mencerminkan bahwa lembaga, Komisioner KPU RI tidak profesional," ujar Yos Nggarang.

Ia menyayangkan KPU tidak melaksanakan tahapan pemilu secara profesional, mengingat anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan pesta demokrasi pada 2024 terbilang lebih tinggi ketimbang Pemilu Serentak 2019.

Karenanya, Yos Nggarang meminta Pemilu Serentak 2019 dijadikan salah satu contoh persoalan yang ada di lembaga penyelenggara pemilu ini.

Namun menurutnya, ada perbedaan yang cukup mencolok dari dampak yang muncul dari pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 dengan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 ini.

"Anggaran Pemilu 2019 Rp 25,59 triliun. Kotak suara pakai Kardus, digembok. Pemilunya berdarah; nyawa manusia melayang 894 orang, korupsi dan polarisasi," urai Yos Nggarang.

"Sementara Pemilu 2024, anggaran Rp 76,6 triliun. Baru Tahapan verifikasi sudah bermasalah," sambungnya.

Maka dari itu, Yos Nggarang melihat beberapa tuntutan yang muncul dari parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 kepada KPU, dan beberapa evaluasi pelaksanaan tahapan verifikasi oleh kelompok masyarakat sipil, mengharuskan adanya audit dilakukan oleh lembaga terkait.

"Oleh karena itu, Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) mendesak KPU untuk menghentikan Proses Tahapan Verifikasi Faktual," tegasnya.

"PKR mendesak lembaga Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan serta DKPP untuk berperan aktif, segera Audit KPU," tandasnya meminta.

Terkait pelaksanaan verifikasi faktual, pada hari ini, Senin (12/12), KPU RI mulai melakukan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik calon peserta Pemilu 2024, yang rencananya akan diselesaikan hingga Rabu lusa (14/12).

Setelah itu, KPU RI akan mengumumkan dan menetapkan parpol peserta Pemilu Serentak 2024, sekaligus melakukan pengundian nomor urut.

Akan tetapi, beberapa hari yang lalu muncul desakan agar KPU diaudit, yang disampaikan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Prima merupakan salah satu parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024, dan telah mengikuti tahapan verifikasi administrasi (vermin) yang dilaksanakan mulai Agustus hingga Oktober 2022.

Namun setelah tahapan vermin selesai, KPU RI menyatakan syarat-syarat yang diserahkan Prima ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol) yang menjadi instrumen proses pendaftaran hingga verifikasi, tidak memenuhi syarat (TMS). Artinya, Prima tak bisa mengikuti tahapan verfak.

Alhasil, Prima bersama 4 parpol yang tak lolos tahapan vermin melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Singkat cerita, gugatan Prima dan 3 parpol diterima sebagian, dan isi putusan Bawaslu memerintahkan KPU RI membuka kembali Sipol untuk dilakukan vermin perbaikan selama 1x24 jam.

Namun lagi-lagi, KPU RI memutuskan Prima dan 3 parpol lainnya yang diberikan kesempatan untuk memperbaiki data persyaratan untuk bisa menjadi parpol peserta Pemilu Serentak 2024, yakni berupa data keanggotaan, TMS.

Keputusan KPU itu dituangkan dalam Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu.

Hasil verifikasi yang tidak diungkap secara terbuka ke publik itu juga mendapat perhatian dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Perludem menilai, seharusnya KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada publik, tentang apa saja syarat-syarat yang kurang dan terpenuhi dari parpol yang dinyatakan TMS.

Jika data-data persyaratan partai politik tidak terbuka, Perludem melihat hal tersebut akan menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses verfak yang mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU.


Pada dasarnya, Perludem menekankan bahwa prinsip-prinsip kepemiluan harus dilaksanakan secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel.

Sentimen: netral (66.6%)