Sentimen
Negatif (95%)
12 Des 2022 : 18.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang

Kasus: Kemacetan

Wali Kota Malang Resmikan Jembatan Tlogomas Demi Solusi Kemacetan di Suhat

12 Des 2022 : 18.07 Views 8

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Wali Kota Malang Resmikan Jembatan Tlogomas Demi Solusi Kemacetan di Suhat

Malang (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Malang meresmikan jembatan penghubung antara wilayah Tunggulwulung dan Tlogomas, Kamis (24/2/2022). Wali Kota Malang Sutiaji yang meresmikan memberi nama khusus yakni Jembatan Tunggulmas akronim dari Tunggul Wulung – Tlogomas.

“Jembatan penghubung antara Tunggulwulung dan Tlogomas ini saya kasih nama jembatan ‘Tunggulmas,” kata Sutiaji usai memotong pita sebagai petanda jembatan resmi dibuka.

Jembatan Tunggulmas diharapkan menjadi solusi pemecah kemacetan di kawasan Jalan Soekarno Hatta maupun kawasan Tlogomas. Jembatan ini dibangun selama 6 bulan dengan anggaran Rp39 miliar. Sutiaji menyebut pembangunan jembatan ini berasal dari dana pajak yang dibayar oleh warga Kota Malang.

“Perlu saya sampaikan, uang dari masyarakat kami serahkan kepada masyarakat. Artinya bahwa kami menkoordinir saja. Untuk itu kami ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat,” imbuh Sutiaji.

Sutiaji mengatakan bahwa ide pembangunan jembatan ini sejak dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Malang. Dia bersyukur akhirnya jembatan ini dibangun dan diresmikan saat dirinya menjadi wali kota.

Jembatan Tunggulmas.

“Jembatan Tunggulmas ini dibangun sudah lama menjadi cita-cita para dewan. Saat saya di dewan, menginisiasi kita survey bersama. Alhamdulilah ini terealisasi,” ujar Sutiaji.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, konstruksi jembatan Tunggulmas tersebut merupakan konstruksi kelas I, akan tetapi dalam fungsionalnya, saat ini kendaraan yang boleh melintas hanyalah kendaraan yang berada di level 3 saja. Sebab, kondisi jalan Tunggulwulung di kawasan Saxophone, tidak terlalu lebar jika dilintasi kendaraan Kelas I.

Selain itu, untuk kecepatan kendaraan yang melintas juga dibatasi, yakni hanya 40 kilometer per jam saja. Ditambah, untuk ketinggian maksimal empat meter, kondisi lebar dan muatan kendaraan.

“Truk tidak boleh, kasihan jalan Saxophone itu. Tidak lebar dan akan padat kendaraan lalu lalang. Jntjk lebar kendaraan maksimal 2,1 meter dan berat muatan atau tonase 8 ton. Kalau segit jembatan mampu, tapi masalahnya ada di ujung jalan Saxophone,” tandas Heru. (luc/kun)

Sentimen: negatif (95.5%)