Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Andi Desfiandi
Suap Maba Bukan Hanya di Unila, KPK Punya Buktinya
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru tak hanya terjadi di Universitas Lampung (Unila).
"Berdasarkan informasi yang kami terima, di universitas lain lebih kurang seperti itu (metode suapnya)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Meski begitu, Alex enggan merinci lebih jauh terkait informasi yang telah dikantongi KPK itu. Ia hanya bilang praktik suap dilakukan untuk memperoleh jatah kursi di kampus yang dituju.
baca juga:
"Jadi ada mekanisme apa ya, tawar menawar lah," jelasnya.
Dalam kasus suap maba di Unilaini, Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan Swasta Andi Desfiandi.
Karomani diduga menerima uang senilai Rp603 juta dari orang tua peserta calon mahasiswa dari Mualimin. KPK juga menemukan uang tunai yang diduga berasal dari penerimaan suap senilai Rp4,4 miliar. Total ia diduga telah menerima suap senilai Rp5 miliar.
Pada perkara ini, Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
Adapun Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. []
Sentimen: negatif (96.2%)