Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Tokoh Terkait
Sekretaris MA Serahkan SK Pengangkatan Staf Gazalba Saleh ke KPK
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan dirinya sebagai saksi, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh, Senin (12/12). Dia mengaku ditelisik tim penyidik KPK terkait dua pihak yang terlibat dalam pengurusan perkara yang menjerat Gazalba Saleh.
Kedua pihak tersebut yakni, panitera pengganti pada Kamar Pidana MA sekaligus asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho dan Staf Hakim Agung Gazalba, Redhy Novarisza. “Saya menyampaikan SK pengangkatan Redhy dan Prasetio kemudian unsur pemberhentiannya,” kata Hasbi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/12).
Hasbi menyatakan, pihaknya saat ini telah mengusulkan agar Gazalba Saleh diberhentikan sementara sebagai Hakim Agung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sedang diusulkan, tapi nunggu Pak Presiden mungkin sedang ada acara,” ucap Hasbi.
Meski demikian, pejabat tinggi MA ini enggan menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan yang didalami penyidik KPK, terhadap dirinya. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik KPK.
“Kalau materi tanyakan saja, nanti di pelintir,” tegas Hasbi.
Gazalba Saleh menyandang status tersangka bersama dengan Hakim Yustisial, panitera pengganti pada Kamar Pidana MA sekaligus asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho dan Staf Hakim Agung Gazalba, Redhy Novarisza.
Perkara yang menjerat Gazalba Saleh tersebut bermula pada awal tahun 2022, terkait adanya perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana, yang kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) ditunjuk oleh Heryanto Tanaka sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung. Terkait perkara pidana, Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana, karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.
Langkah hukum selanjutnya yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA RI. Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosep dan Eko Suparno untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung.
Yosep dan Eko diduga telah mengenal baik dan biasa bekerjasama dengan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Desy Yustria sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan, maka digunakanlah jalur Desy dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar SGD 202.000, setara dengan Rp 2,2 miliar.
Untuk proses pengondisian putusan, Desy turut mengajak Nurmanto Akmal yang juga selaku staf di
Kepaniteraan MA dan Nurmanto selanjutnya mengkomunikasikan lagi dengan Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung Gazalba Saleh dan Prasetio Nugroho selaku asisten sekaligus sebagai orang
kepercayaan.
Gazalba Saleh salah satu hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman. Karena itu, Yosep dan Eko berkeinginan terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun.
Sebagai realisasi janji pemberian uang, Yosep dan Eko juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar SGD 202.000 melalui Desy Yustria.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: positif (98.5%)